MPR Siapkan Tiga Opsi Payung Hukum PPHN
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menyiapkan tiga opsi payung hukum untuk penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di gedung MPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menjelaskan bahwa tiga skema legalitas yang dikaji meliputi amendemen UUD 1945, penyusunan Ketetapan (TAP) MPR, atau pembentukan undang-undang tersendiri.
"Tentu Bapak Presiden menginginkan kalau bisa kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno.
Pilihan legalitas ini dipicu oleh kebutuhan kepastian hukum jangka panjang agar PPHN tidak mudah diubah setiap terjadi pergantian rezim pemerintahan.
"Kita sampaikan opsi-opsinya, melakukan amandemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang. Begitu," ujar Eddy Soeparno.
Status hukum PPHN dinilai jauh lebih kuat apabila ditetapkan melalui tingkatan tertinggi dalam hierarki perundang-undangan nasional.
"Tetapi memang karena ini adalah sebuah apa namanya arah strategis pembangunan bangsa ke depan jadi memang secara status hukum lebih baik diatur melalui amandemen Undang-Undang Dasar di dalam Undang-Undang Dasar dicantumkan atau melalui Tap MPR," ujar Eddy Soeparno.
Badan Pengkajian MPR saat ini telah ditugaskan kembali untuk mendalami formulasi hukum yang paling ampuh dan mengikat secara konstitusional.
"Kemarin di dalam rapat gabungan MPR dengan seluruh fraksi-fraksi MPR plus kelompok DPD dibahas kembali untuk kemudian di kembalikan kepada Badan Pengkajian untuk melakukan pengkajian mengenai bentuk hukum yang paling pas, konstitusional, dan mengikat begitu untuk memberlakukan PPHN ini," ucap Eddy Soeparno.
Penetapan via undang-undang dinilai berisiko karena rentan terhadap gugatan di Mahkamah Konstitusi serta rawan diubah oleh pimpinan negara berikutnya.
"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Nah kalau kita misalkan saja bentuk itu melalui atau kita sahkan itu melalui undang-undang, undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," ujar Eddy Soeparno.
PPHN diproyeksikan sebatas pedoman garis besar pembangunan nasional dan tidak akan mencakup aturan teknis seperti mekanisme Pemilu atau Pilkada.
"Ini juga untuk sekaligus meluruskan persepsi bahwa PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang sifatnya detail karena itu kan merupakan apa ya hukum besar gitu loh. Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan gitu. Gitu jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya apa namanya teknis detail karena itu nanti apa akan dituangkan di dalam undang-undang pastinya," ujar Eddy Soeparno.
Pengaturan detail teknis mengenai cakupan daerah pemilihan maupun sistem pemilu nantinya tetap diserahkan penuh kepada regulasi undang-undang yang relevan.
"Politik demokrasi ada di situ tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya jadi tidak-tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu," imbuh Eddy Soeparno.