MPR Minta Langkah Nyata Atasi Kesenjangan Kerja Disabilitas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa penanganan kesenjangan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas membutuhkan langkah konkret dan kolaboratif, tidak bisa hanya mengandalkan regulasi semata, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).
"Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada," kata Lestari, Selasa (4/8/2026).
Langkah ini menanggapi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin (3/8) mengenai makin besarnya tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja. Data ILO dalam Global Disability Summit 2025 menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja disabilitas global masih sekitar 30 persen lebih rendah dibanding kelompok non-disabilitas.
Pemerintah sejauh ini telah memperkuat payung hukum melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata," ucap Lestari.
Lestari menilai implementasi sanksi dan penghargaan dalam aturan Kemenaker harus berjalan efektif untuk mendongkrak kepatuhan, mengingat keberadaan regulasi tak akan cukup bila hambatan sosial dan struktural masih membentenginya.
"Setidaknya ada sejumlah hambatan yang harus segera diatasi untuk mengatasi kesenjangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan," paparnya.
Ia menyoroti masih kuatnya stereotipe bahwa penyandang disabilitas kurang produktif, padahal tingkat produktivitas bisa setara jika akomodasi yang layak disediakan secara memadai.
Hambatan lain mencakup minimnya pelatihan vokasional yang sesuai kebutuhan industri, rendahnya tingkat pendidikan, serta infrastruktur fisik maupun digital yang belum ramah disabilitas. Sistem rekrutmen daring kerap belum mendukung pembaca layar bagi tunanetra atau bahasa isyarat bagi tunarungu.
"Dengan kondisi yang dihadapi saat ini dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas," pungkas Rerie.