MPR dan DPD Persiapkan Agenda Sidang Tahunan 2026

Share

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Keputusan jadwal tersebut diambil dalam rapat gabungan pimpinan MPR bersama fraksi, kelompok DPD, dan alat kelengkapan MPR. Sidang akan mengagendakan pidato pimpinan parlemen serta pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang mencakup laporan kinerja lembaga negara.

Pimpinan DPD RI bergerak mendistribusikan undangan kepada para mantan presiden dan wakil presiden. Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin bersama jajaran wakil ketua telah menyambangi kediaman Wapres ke-11 RI Boediono serta Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.

"Alhamdulillah hari ini kami bertiga kembali melakukan silaturahmi dengan para tokoh bangsa untuk menyampaikan secara langsung undangan Sidang Bersama MPR," ujar Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin.

Sultan menjelaskan bahwa pertemuan silaturahmi ini difungsikan untuk menjaring masukan terkait persoalan kebangsaan. DPD RI dipastikan memegang posisi sebagai pemandu pelaksanaan sidang bersama tahun ini.

"Kami sangat bahagia, di usia ke 84 tahun Pak Boediono masih sehat dan masih mampu mengingat banyak hal. Beliau adalah tokoh bangsa yang sangat tenang dan meneduhkan," kata Sultan B Najamuddin.

Pertemuan tersebut turut membahas isu ekonomi nasional dan dinamika geopolitik global. Dalam kesempatan yang sama, DPD RI menyerahkan buku Green Democracy kepada Boediono.

"Beliau berpesan agar DPD RI serta semua elemen bangsa terus menjaga kekompakan dan bekerjasama," tutur Sultan B Najamuddin.

Pimpinan DPD mengonfirmasi kepastian hadir dari Wapres ke-11 RI dalam gelaran sidang pekan mendatang.

"Insya Allah, beliau bersedia hadir pada Sidang Bersama pekan depan. Kita doakan beliau selalu sehat dan terus memberikan masukan dan nasihat kepada kita semua," pungkas Sultan B Najamuddin.

Proses pendistribusian surat undangan agenda tahunan parlemen dibagikan secara bertahap mulai pekan kedua Agustus 2026.

"Mulai Senin (10/8) sudah didistribusikan. Mulai Senin sudah didistribusikan ke mantan-mantan wakil presiden dan termasuk para mantan presiden, termasuk ketua umum partai politik. Mulai, tapi urutannya bagaimana, itu lagi didiskusikan karena yang punya hajat DPD," kata Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

Ahmad Muzani memastikan jajaran pimpinan akan menyampaikan pembaruan daftar tamu yang mengonfirmasi kehadiran.

"Nanti, nanti akan kami kabari siapa yang akan datang dan siapa yang berhalangan. Mudah-mudahan bisa datang semuanya," ucap Ahmad Muzani.

Jadwal persidangan dirancang rampung sebelum waktu ibadah shalat Jumat.

"Dimulai pada jam 08.30 sampai selesai. Diharapkan sebelum salat Jumat sudah selesai," ujar Ahmad Muzani.

Agenda utama sidang akan dibuka dengan laporan resmi pimpinan MPR dan DPD sebelum penyampaian laporan kinerja lembaga negara oleh presiden.

"Dengan agenda pokok yakni, pidato Ketua MPR, pidato Ketua DPD, kemudian kita akan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden selaku Kepala Negara sekaligus menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara," ungkap Ahmad Muzani.

Seluruh mantan pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, menteri kabinet, hingga duta besar negara sahabat dipastikan masuk dalam daftar undangan resmi.

"Yang kita undang adalah semua presiden terdahulu, wakil presiden terdahulu, ketua MPR dan pimpinan MPR serta DPR dan DPD terdahulu, sama para menteri, duta besar, ketua umum-ketua umum partai kita undang semua," jelas Ahmad Muzani.

Selain persiapan teknis sidang, MPR RI memproses pematangan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan filosofis pembangunan jangka panjang. Publikasi naskah PPHN dijadwalkan dibuka setelah peringatan kemerdekaan.

“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca,” pungkas Ahmad Muzani.

Badan Pengkajian MPR RI sedang melakukan penelaahan mendalam terhadap bentuk payung hukum yang tepat agar dokumen PPHN memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh lembaga negara secara berkelanjutan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author