Wakil Ketua MPR Mendorong Revisi Undang Undang TPPO

Share

Sistem nasional pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu diperkuat akibat terus berkembangnya modus kejahatan baru. Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detikcom.

"TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Perkembangan teknologi digital memperluas jangkauan kejahatan luar biasa ini hingga melintas batas negara. Praktik TPPO kini saling terhubung dengan pencucian uang, peredaran narkotika, kejahatan siber, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa.

"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya," tegas Lestari Moerdijat.

Lestari menjelaskan bahwa kemajuan teknologi melahirkan berbagai operasional baru, termasuk pemaksaan korban untuk menjalankan tindak penipuan daring. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan latar belakang pendidikan tinggi, seperti lulusan S1 dan S2 di bidang teknologi informasi yang direkrut melalui media sosial, tidak menjamin seseorang terbebas dari ancaman kejahatan ini.

Laporan International Organization for Migration (IOM) mencatat penanganan bantuan terhadap lebih dari 3.500 korban kerja paksa di Asia Tenggara sepanjang 2022 hingga 2025. Korban tersebut berasal dari 39 negara, dengan porsi terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.

"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan mengevaluasi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara," tutur Lestari Moerdijat.

Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperluas definisi kejahatan, menindak bentuk eksploitasi digital seperti scam centre dan perekrutan berbasis kecerdasan buatan (AI), serta memperberat sanksi pidana bagi sindikat.

Revisi aturan juga ditujukan untuk memperjelas kewajiban platform digital dalam memblokir akun perekrut sekaligus memperketat koordinasi lintas lembaga, pemerintah daerah, penegak hukum, dan perwakilan RI di luar negeri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author