MPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat Demi Kepastian Hukum
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat untuk memberikan perlindungan hukum di Indonesia. Pernyataan tertulis tersebut disampaikan Lestari pada Minggu (9/8/2026) dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, seperti dilansir dari Detikcom.
Lestari menilai langkah percepatan payung hukum ini sangat mendesak mengingat maraknya ancaman yang dihadapi warga adat. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, konflik agraria telah menyebabkan jutaan hektare wilayah adat beralih fungsi dan dikuasai oleh korporasi.
"Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie, Senin (10/8/2026).
Lambatnya proses pengesahan RUU MHA dianggap berbanding terbalik dengan apresiasi global terhadap pengetahuan lokal. Kebijakan pelestarian dari Persatuan Bangsa-Bangsa pun dinilai sulit diterapkan secara optimal di Tanah Air tanpa jaminan hak konstitusional yang jelas.
"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti," jelas Rerie.
Ia menambahkan bahwa momentum peringatan tahun ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik pemenuhan hak-hak masyarakat adat oleh negara.
"Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkasnya.