MPR Bahas Produk Hukum PPHN Usai Diserahkan ke Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar rapat gabungan untuk mendiskusikan bentuk produk hukum bagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah tersebut diambil guna menetapkan PPHN sebagai panduan bernegara yang mengikat seluruh lembaga negara. Penyerahan konsep PPHN itu sendiri telah dilakukan pimpinan MPR kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 3 Agustus 2026.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengonfirmasi penyerahan berkas tersebut dan menyebut pembahasan PPHN merupakan amanat kepemimpinan MPR periode 2019–2024 yang dituntaskan pada periode saat ini.
"Kita juga tadi membahas tentang pokok-pokok haluan negara, yang naskahnya sudah kita serahkan kepada presiden. Sebagai sebuah konsep ini adalah sesuatu yang menggembirakan, karena pokok-pokok haluan negara itu dibahas sudah cukup lama dan ini menjadi amanat dari kepemimpinan MPR tahun 2019 sampai 2024 dan selesai pada periode sekarang," kata Ahmad Muzani, Ketua MPR RI.
Ahmad Muzani menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan respons positif terhadap draf yang diserahkan dan berharap PPHN segera memiliki kepastian hukum.
"Kami serahkan konsep itu pada saat kami bertemu dengan presiden tanggal 3 Agustus yang kemarin. Dan dalam penjelasan itu sudah kami sampaikan kepada kawan-kawan, prinsip, presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum," ujar Ahmad Muzani, Ketua MPR RI.
Meski respons pemerintah positif, dinamika internal MPR masih diwarnai perdebatan mengenai pilihan instrumen hukum yang paling sesuai untuk mengundangkan PPHN.
"Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi adalah tentang produk hukum apa yang bisa digunakan untuk menetapkan haluan negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat," kata Ahmad Muzani, Ketua MPR RI.
Ahmad Muzani menekankan pentingnya PPHN sebagai pedoman filosofis agar tata kelola negara tetap berjalan sesuai amanat rakyat.
"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik, kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara. Karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara," ujar Ahmad Muzani, Ketua MPR RI.
Proses penyusunan dan penetapan aturan ini dipastikan akan melibatkan partisipasi publik dan berbagai elemen masyarakat.
"Ya, itu tadi yang juga disampaikan oleh pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok DPD agar tidak terlalu lama lagi supaya ini bisa menjadi sebuah produk hukum. Dan kami memperhatikan tentu saja kami harus melibatkan stakeholder yang berkepentingan terhadap hal ini. Bukan hanya fraksi-fraksi, tapi juga kelompok-kelompok masyarakat harus kita libatkan," kata Ahmad Muzani, Ketua MPR RI.
Sementara itu, pimpinan MPR lainnya menilai keberadaan pedoman dasar pembangunan sangat mendesak agar arah kebijakan nasional tidak menyimpang.
"Apakah nanti amendemen seperti kau bilang, apakah kemudian dijadikan TAP MPR, apakah itu undang-undang, dan seterusnya. Nah, ini kan ada hierarki undang-undangnya," kata Bambang Wuryanto, Wakil Ketua MPR RI.