Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Pengamen Anak Punk di Bekasi

Share

Aparat Polsek Cikarang Barat menetapkan seorang lady punk berinisial DRA alias M atau Mondy Tatto sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan kasus penganiayaan hingga tewas yang menimpa seorang pengamen anak punk berinisial FA di Kabupaten Bekasi, seperti dikutip dari Detikcom.

Insiden bermula di depan sebuah salon kawasan Cikarang Barat pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban FA yang sedang berkumpul bersama rekan-rekannya didatangi tersangka pria berinisial DD bersama seorang wanita dengan mengendarai sepeda motor milik Mondy Tatto.

Perselisihan pecah saat korban berniat meminjam kendaraan roda dua tersebut dari DD. Cekcok mulut yang terjadi memicu pertengkaran fisik antara keduanya di bahu jalan meski sempat dilerai oleh warga sekitar.

Mondy Tatto diduga kuat ikut melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban di lokasi kejadian saat perkelahian berlangsung.

"Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," jelas Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan keterangan para saksi, kepala korban juga sempat dibenturkan ke kendaraan di sekitar lokasi. Korban kemudian diantar pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor.

Konflik antara FA dan DD kembali berlanjut hingga ke sebuah rumah kontrakan. Di lokasi kedua inilah korban mengalami luka tusuk senjata tajam hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada.

Setibanya di fasilitas medis tersebut, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Warga selanjutnya melaporkan peristiwa ini kepada pengurus RT setempat serta pihak kepolisian.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka DD di kawasan Tambelang, Bekasi, beberapa jam usai insiden terjadi. Selain menahan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi data terkait peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pelaku kini mendekam di Polsek Cikarang Barat untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Motif Cemburu Asmara

Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengungkapkan bahwa gesekan antara korban dan para pelaku sudah terdeteksi sejak sehari sebelum aksi penusukan. Keduanya sempat terlibat perselisihan di Pasar Beras Cikarang Jati sebelum berlanjut ke area Kalijaya.

"Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit," kata Boy.

Boy menambahkan bahwa korban dan para tersangka saling mengenal serta sama-sama berprofesi sebagai pengamen anak punk di wilayah tersebut.

"Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author