Mobil Listrik BMW Tabrak Motor dan Diamuk Massa di Jakbar

Share

Sebuah mobil listrik BMW dengan nomor polisi B-77-NRI diamuk massa di Jalan Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Supra pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 08.15 WIB. Insiden tersebut bermula ketika mobil sedan listrik itu melaju dari arah utara menuju selatan dan menabrak pemotor dari arah berlawanan, hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Pengemudi mobil diduga sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dikejar oleh sejumlah pengendara lain, seperti dilansir dari Detik Oto. Pihak kepolisian segera turun tangan menangani peristiwa tersebut untuk mengamankan lokasi serta melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kecelakaan lalu lintas ini.

"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan listrik sedan melaju dari arah utara ke selatan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto, Senin (22/6/2026) dikutip dari detikNews.

Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka fisik pada bagian ekstremitas, sementara kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan cukup parah. "Berakibat pengendara sepeda motor Honda Supra mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki berobat ke RSUD Kembangan," ujarnya.

Petugas juga menyatakan bahwa selain sepeda motor yang rusak akibat benturan, bodi mobil mewah tersebut juga mengalami kerusakan signifikan di beberapa bagian akibat amukan warga yang berada di lokasi. "Diduga sementara penyebab kecelakaan masih dalam proses lidik (penyelidikan)," ujarnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, pengamat keselamatan berkendara memberikan imbauan mengenai langkah-langkah yang semestinya diambil oleh pengemudi apabila terlibat dalam insiden serupa di jalan raya. "Kooperatif berhenti, kunci mobil (apabila kosong) dan minta segera selesaikan di kantor polisi terdekat," kata Sony kepada detikcom. Selain menyarankan sikap kooperatif, penggunaan teknologi pemantau di dalam kendaraan juga dinilai sangat penting untuk melindungi pengemudi dari potensi tindak kriminal ataupun tuduhan sepihak.

"Sebagai pengemudi harus lebih berhati-hati lagi terhadap serangan kejahatan, selain memilih-pilih waktu dan rute perjalanan juga menjaga kecepatan dan jarak sehingga mereka tidak mudah menuduh," katanya.

Kewajiban penanganan kecelakaan ini sejalan dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author