MK Wajibkan Kuota Perempuan 30 Persen bagi Partai Politik

Share

Mahkamah Konstitusi menetapkan partai politik wajib mematuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan umum anggota DPR dan DPRD pada sidang yang digelar Senin (25/5/2026). Dilansir dari Detikcom, partai yang melanggar ketentuan tersebut bakal digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan terkait.

Putusan bernomor 128/PUU-XXIV/2026 ini mengubah frasa dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan perkara tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia karena pasal sebelumnya tidak memuat sanksi bagi parpol pelanggar.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Melalui putusan ini, MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. MK menilai pemberian sanksi tegas diperlukan demi menjamin semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 terlaksana secara nyata.

"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan"." tutur Ketua MK Suhartoyo.

Sanksi pencoretan kepesertaan parpol ini merujuk pada preseden hukum yang pernah dijatuhkan MK pada putusan sebelumnya. Langkah ini dinilai penting untuk menekan diskriminasi gender pada jumlah keterwakilan legislatif.

"Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas," kata hakim Adies Kadir.

Hakim Adies Kadir menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum di setiap tingkatan memiliki mandat untuk mencoret parpol di dapil yang melanggar. Penegasan regulasi ini ditujukan agar kontestasi pemilu berjalan berdaulat dan adil.

"Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," jelas hakim Adies Kadir.

Keberadaan sanksi pencoretan dalam amar putusan ini sekaligus melengkapi aturan teknis penyusunan daftar bakal calon legislatif. Pemenuhan hak keterwakilan perempuan kini memiliki kepastian hukum yang mengikat.

"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," tegas hakim Adies Kadir.

Ketentuan baru ini diharapkan langsung diimplementasikan oleh lembaga penyelenggara pemilu pada setiap tingkatan wilayah.

"With demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," tambah hakim Adies Kadir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author