MK Wajibkan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan Tiga Puluh Persen

Share

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan bahwa partai politik peserta pemilu dapat digugurkan di daerah pemilihan jika tidak memenuhi kuota calon legislatif perempuan minimal 30 persen pada sidang hari Senin (25/5/2026). Langkah ketegasan hukum ini dinilai krusial untuk mendongkrak representasi politik perempuan di parlemen.

Dukungan terhadap ketetapan tersebut disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Organisasi masyarakat sipil ini menilai sanksi tegas dalam putusan tersebut akan memaksa partai politik bertindak lebih konkret dalam menyusun daftar calon anggota legislatif mereka, seperti dilansir dari Detikcom.

"Putusan ini menjadi penting untuk meningkatkan angka keterwakilan politik perempuan yang masih di bawah 30% seperti di DPR RI. Dengan adanya ketentuan sanksi maka mendorong partai politik untuk lebih serius memenuhi angka keterwakilan politik perempuan dalam daftar calon," kata Heroik Mutaqin Pratama, Direktur Executif Perludem.

Direktur Eksekutif Perludem menyatakan bahwa substansi putusan ini selaras dengan perjuangan advokasi sipil terdahulu. Ia kemudian menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode pemilihan sebelumnya yang menerapkan sistem pembulatan nilai ke bawah untuk syarat kuota.

"Ketika itu KPU mengeluarkan peraturan KPU dengan memberlakukan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah untuk jumlah minimal 30% perempuan yang tidak sejalan dengan ketentuan afirmasi. Sekalipun waktu itu Mahakamah Agung membatalkan ketentuan ini tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU untuk mendorong partai merevisi daftar calonnya," ujar Heroik Mutaqin Pratama, Direktur Executif Perludem.

Penguatan regulasi ini dianggap mengunci penafsiran sepihak dari lembaga penyelenggara pemilu. Heroik menambahkan bahwa status hukum putusan yang mengikat mengharuskan poin penegasan tersebut diadopsi ke dalam revisi undang-undang.

"Sehingga putusan MK ini menjadi penguat sekaligus membatasi ruang KPU untuk menafsirkan secara berbeda makna 30% yang diatur UU serta melengkapi putusan MA sebelumnya yang telah membatalkan PKPU 10/2023 yang menjadi sumber permasalahan tidak dipenuhinya kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan pileg DPR dan DPRD tahun 2024," kata Heroik Mutaqin Pratama, Direktur Executif Perludem.

Desakan integrasi ke dalam regulasi utama pemilu menjadi langkah lanjutan yang dianggap mutlak. Perludem mengingatkan sifat dari hasil persidangan mahkamah ini tidak memiliki celah hukum lain untuk dibanding.

"Putusan MK itu bersifat final and banding maka sudah seharusnya dimasukan dalam revisi UU Pemilu," lanjut Heroik Mutaqin Pratama, Direktur Executif Perludem.

Perkara dengan nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini berawal dari permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon menilai Pasal 245 dalam undang-undang tersebut inkonstitusional karena tidak memuat sanksi konkret bagi partai politik pelanggar batas minimum keterwakilan perempuan. Merespons gugatan itu, MK mengubah formulasi teks hukum dalam pasal terkait agar berkekuatan hukum mengikat dengan syarat.

Melalui putusan terbaru, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, and dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author