MK Tolak Perpanjangan SIM Telat Tanpa Ujian Baru
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan perpanjangan SIM yang keterlambatannya diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru, Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru aparatur sipil negara bernama Ahmad Royani yang mempermasalahkan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Pemohon menilai keharusan mengulang ujian dari awal akibat terlambat memperpanjang SIM menimbulkan kerugian faktual dan ketidakpastian hukum.
"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," katanya.
Dalam permohonannya, Ahmad Royani meminta MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan hak masa tenggang dengan denda administratif berjenjang, serta baru diwajibkan ujian baru jika keterlambatan melewati batas ekstrem lebih dari satu tahun.
Namun, Hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan tersebut lantaran kendala kelengkapan berkas administratif dan dokumen pendukung dari pemohon.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor … 267/PUU/XXIV/2026 … tidak dapat diterima," demikian putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang ditayangkan di Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu, (12/8/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, pihak MK menjelaskan bahwa pemohon hanya menyerahkan perbaikan permohonan serta alat bukti dalam bentuk berkas digital tanpa tanda tangan dan tanpa menyerahkan fisik berkas.
"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," demikian pertimbangan yang dibacakan Saldi Isra.
Aturan mengenai masa berlaku SIM juga diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang menegaskan SIM lewat masa berlaku harus mengajukan penerbitan baru.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, biaya penerbitan SIM baru bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp120.000 tergantung jenis golongan SIM. Selain itu, pemohon penerbitan baru juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000, tes psikologi Rp77.500 hingga Rp100.000, serta asuransi opsional Rp50.000.