Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Tenggang Perpanjangan SIM
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pengujian materiil terkait aturan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan seorang guru ASN, Ahmad Royani, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (12/8/2026). Gugatan terhadap pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 ini ditolak karena berkas pemohon dianggap tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Ahmad Royani sebelumnya melayangkan gugatan ke MK pada Juli 2026 setelah permohonan perpanjangan SIM miliknya ditolak Satpas karena terlambat tiga hari dari batas masa berlaku pada 2 Juni 2026. Keterlambatan tersebut terjadi akibat dirinya harus menyelesaikan tugas negara menyusun asesmen sumatif siswa yang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam berkas gugatannya, pemohon keberatan atas kewajiban mengikuti seluruh rangkaian proses pembuatan SIM baru dari awal akibat keterlambatan singkat tersebut.
"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad Royani dalam gugatannya.
Pemohon menilai tindakan petugas penegak hukum yang menolak perpanjangannya didasarkan pada aturan turunan yang terlampau kaku tanpa jaminan kepastian hukum di tingkat undang-undang.
"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," kata Ahmad Royani.
Aturan yang ada memaksa pemohon mengulang tes teori serta praktik mengemudi layaknya pemohon pemula.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebut Ahmad Royani.
Ia menganggap bahwa sanksi pembuatan SIM dari awal atas kelalaian administrasi singkat telah memicu pemborosan waktu, biaya, dan tenaga secara tidak proporsional.
"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," kata Ahmad Royani.
Lewat petitumnya, Ahmad memohon agar MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam UU LLAJ bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 jika tidak diartikan mencakup hak masa tenggang dan denda berjenjang.
"…dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)," tulis Ahmad Royani dalam petitumnya.
Kendati demikian, Hakim Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa gugatan dengan nomor perkara 267/PUU/XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima secara formal.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor … 267/PUU/XXIV/2026 … tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pertimbangan hukum menolak gugatan tersebut. Pemohon hanya menyerahkan perbaikan berkas permohonan dalam bentuk softfile tanpa tanda tangan serta berkas bukti fotokopi (Bukti P-2, P-3, dan P-5) tanpa dibubuhi meterai atau nazegelen hingga sidang pemeriksaan pendahuluan selesai.
"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Kegagalan pemenuhan kelengkapan berkas fisik dan pengesahan alat bukti tersebut membuat MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi pokok perkara gugatan perpanjangan SIM ini.