MK Tolak Gugatan Uji Materi Kuota Haji Khusus
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait alokasi kuota haji khusus pada Rabu (12/8/2026). Gugatan bernomor 264/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh calon jemaah haji bernama Hermawanto, seperti dilansir dari Detikcom.
"Mengadili, menyatakan permohonan 264/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi.
Satu di antara pertimbangan utama Mahkamah Konstitusi menolak perkara ini adalah lantaran permohonan dianggap kabur dan tidak menguraikan pertentangan norma pasal secara terperinci. Pemohon dinilai gagal memberikan argumentasi hukum yang memadai terkait alasan penghapusan kuota haji khusus.
"Mahkamah tidak menemukan pertentangan norma a quo dalam UUD 1945. Pemohon tidak memberikan argumentasi memadai mengapa frasa kuota haji khusus harus bertentangan dengan UUD RI sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, adanya ketidaksesuaian dengan dalil posita dengan hal-hal yang ada di petitum telah menimbulkan ketidakjelasan," ucap Suhartoyo.
Dalam berkas gugatannya, Hermawanto menilai keberadaan kuota haji khusus memicu timbulnya diskriminasi pada pelayanan publik di bidang keagamaan. Ia menyoroti ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Haji dan Umrah yang memberikan porsi 8 persen kuota nasional untuk haji khusus, sehingga dinilai mengurangi jatah keberangkatan jemaah reguler.
"Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat," ujar Hermawanto.
Melalui gugatan tersebut, pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh petitum dan menyatakan penetapan kuota 8 persen dalam pasal terkait bertentangan dengan UUD 1945. Namun, karena adanya ketidakjelasan antara posita dan petitum, majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil permohonan tersebut lebih lanjut.