MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden KUHP Merupakan Delik Aduan

Share

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden pada Kamis (13/8/2026). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut menegaskan bahwa pasal penghinaan tersebut murni merupakan delik aduan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan MK ini memperjelas kepastian hukum serta pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan.

"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Pemerintah menilai amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah substansi prinsipil mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penafsiran sistematis terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP sejak awal menunjukkan pengaduan hanya bisa diinisiasi oleh pihak yang diserang kehormatannya.

"Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden," tuturnya.

Penegasan status delik aduan ini berkonsekuensi langsung pada wewenang aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan kepolisian.

"Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," kata dia.

Sifat keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat secara langsung melandasi komitmen pemerintah untuk mematuhi seluruh amar putusan.

"Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK," ujarnya.

Aparat kepolisian dipastikan akan menjadikan putusan lembaga peradilan konstitusi ini sebagai pedoman resmi dalam penanganan kasus.

"Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan," ucap dia.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan perkara pengujian undang-undang tersebut dalam sidang pleno.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

Ia memaparkan batasan hukum baru yang berlaku bagi penanganan tindak pidana penyerangan martabat presiden dan wakil presiden.

"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan mekanisme pelaksanaan teknis pengaduan yang diperbolehkan menurut ketetapan Mahkamah.

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur.

Penegasan tersebut secara otomatis menutup ruang bagi pihak luar untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan atas nama pimpinan negara.

"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author