MK Tegaskan Laporan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diajukan Korban
Mahkamah Konstitusi menegaskan laporan aduan mengenai dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden hanya bisa diproses jika diajukan secara langsung oleh presiden atau wakil presiden itu sendiri pada sidang di Gedung MK, Rabu (12/8/2026). Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang disiarkan melalui saluran YouTube. Laporan perkara tersebut awalnya diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan rekan-rekannya yang menguji Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Para pemohon meminta pengahapusan pasal tersebut karena dinilai memicu efek ketakutan atau intimidasi psikologis bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Meski MK menyatakan dalil pemohon mengenai Pasal 218 dan Pasal 219 tidak berdasar secara hukum, lembaga peradilan tersebut tetap mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah memberikan penyelarasan norma terhadap Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP agar pasal tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Menyatakan Pasal 220 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '(1) Tindak Pidana sebagaimana Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan atau Wakil Presiden'," imbuh Suhartoyo.
Mahkamah menegaskan bahwa penyelarasan norma ini krusial untuk memperjelas subjek hukum yang memiliki hak sah untuk melayangkan aduan tindak pidana tersebut. "Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh presiden dan atau wapres, sehingga norma pasal 220 ayat 1 UU 1/2023 menjadi berbunyi : 'tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden'," ujar hakim MK.
Langkah hukum tersebut diperbolehkan untuk diwakilkan kepada pihak luar selama memiliki surat kuasa resmi dari pihak yang bersangkutan. "Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan wapres dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus, kepada kuasa hukum," imbuhnya. Penjelasan tersebut diberikan guna mencegah adanya tindakan sepihak dari pendukung maupun relawan yang mengatasnamakan kepala negara untuk memproses pidana seseorang.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, yang mengatasnamakan presiden dan atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada, atau tidaknya penghinaan presiden dan atau wapres," jelasnya.
Proses penegakan hukum baru dapat berjalan apabila ada laporan resmi tertulis dari pihak yang disasar secara langsung oleh perbuatan tersebut. "Dengan demikian kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden, dan atau wapres tidak serta merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain, kecuali oleh presiden dan atau wapres," pungkasnya.