MK Putuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus dan Wajib Akumulasi
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen tidak boleh hangus begitu saja. Putusan ini mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi untuk memastikan sisa data tetap dapat digunakan hingga habis.
Dilansir dari Detikcom, keputusan bersejarah ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari. Mereka mempersoalkan aturan dalam UU Cipta Kerja yang selama ini melegitimasi praktik penghangusan kuota.
Gugatan dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 tersebut menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023. Didi menilai sistem masa aktif paket yang menghapus sisa data sangat merugikan konsumen yang sudah membayar lunas layanan tersebut.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan.
Didi menceritakan pengalaman pribadinya saat kehilangan 20 GB data dari total 30 GB paket yang dibelinya seharga Rp60 ribu hingga Rp70 ribu. Sisa data tersebut hilang seketika hanya karena masa berlaku paket berakhir, padahal kartu prabayar masih aktif.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan bahwa aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan UUD 1945. Hakim konstitusi menegaskan bahwa nilai ekonomi dari jasa yang telah dibayar harus dilindungi sebagai hak milik pengguna.
"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar MK dalam putusannya.
MK berpendapat bahwa masalah utama bukan pada status 'data' sebagai benda, melainkan pada hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang sudah dibayar. Perlindungan ini bertujuan agar manfaat layanan tidak ditiadakan secara sewenang-wenang oleh operator.
"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar," ujar MK.
Sebagai solusi, MK memberikan enam opsi perlindungan bagi konsumen, di antaranya adalah akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, atau pengalihan manfaat. MK juga melarang operator mengenakan biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar hakim MK.
Melalui putusan ini, MK memerintahkan agar penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif. Pemerintah pusat juga diminta menetapkan formula tarif yang memperhatikan perlindungan hak milik konsumen tersebut.