MK Putuskan Gugurkan Parpol Tanpa Kuota Caleg Perempuan 30 Persen

Share

Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan jika tidak memenuhi kuota calon legislatif perempuan minimal 30 persen, dalam sidang pleno pada Senin (25/5), seperti dilansir dari Detikcom.

Ketentuan wajib ini ditetapkan melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengubah frasa dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia karena aturan sebelumnya tidak memuat sanksi tegas bagi pelanggar.

Langkah hukum ini memicu respons positif dari internal partai politik, salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem yang mengapresiasi penegasan sanksi tersebut.

"Selama ini aturan kuota 30 persen caleg perempuan sudah diatur dalam undang-undang, namun implementasinya sering kali belum disertai sanksi yang tegas," kata Wakil Bendum NasDem Lola Nelria kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Lola menilai bahwa ketetapan hukum yang baru ini akan memaksa organisasi politik untuk melakukan langkah pembenahan internal yang lebih terstruktur.

"Putusan MK memberikan kepastian hukum agar partai politik benar-benar serius melakukan kaderisasi dan memberikan ruang yang adil bagi perempuan dalam proses demokrasi," sambung Lola Nelria.

Menurut Anggota Komisi III DPR ini, kehadiran figur perempuan dalam panggung politik bukan sekadar formalitas pengisian berkas pendaftaran ke pemilu.

"Karena itu, saya menilai putusan ini dapat menjadi momentum perbaikan budaya politik yang lebih inklusif dan setara," ujar Lola Nelria.

Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas internal agar politisi perempuan mampu bersaing secara sehat dan membawa dampak nyata pada kebijakan publik.

"Namun demikian, yang juga penting adalah memastikan kualitas kaderisasi perempuan di partai politik terus diperkuat, sehingga perempuan tidak hanya hadir sebagai pelengkap kuota, tetapi benar-benar memiliki kapasitas, kualitas, kesempatan, dan dukungan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujar Lola Nelria.

Dukungan serupa terhadap perubahan regulasi pemilu ini juga disampaikan oleh jajaran pengurus pusat Partai NasDem lainnya.

"Tentu saya sangat menghargai keputusan MK ini, agar parpol tidak sekedar menjadikan kaum perempuan hanya pelengkap kuota saja dan menempatkan perempuan sesuai dengan kesetaraan gender," tutur Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago.

Melalui putusan ini, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menggugurkan parpol di dapil bersangkutan jika syarat keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author