MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan

Share

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut wajib diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat tahun 2028, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan terkait Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2025.

Para pemohon mempermasalahkan masuknya program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen diperuntukkan bagi komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Komponen inti mencakup peserta didik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi pengembangan pendidikan. "Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Hakim Enny.

MK menilai memasukkan MBG sebagai operasional pendidikan memperluas makna frasa tersebut. Implikasinya, prinsip pemenuhan kewajiban konstitusional anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai Pasal 31 UUD 1945 menjadi tidak terpenuhi dan memicu ketidakpastian hukum. Intervensi beban anggaran MBG ke pos pendidikan dinilai berpotensi mengganggu penyelesaian masalah vital, seperti pemenuhan sarana sekolah dan gaji atau tunjangan guru.

"Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Hakim Daniel menambahkan, pencantuman norma baru pada bagian penjelasan melampaui batasan pembuatan undang-undang.

Penjelasan pasal seharusnya hanya menerangkan norma di batang tubuh, bukan menambah atau memperluas substansi. "Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan," terang Daniel.

Jaminan Hak dan Kepastian Anggaran Pendidikan

MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN bersifat fundamental dan tidak boleh dikurangi. Negara wajib menjamin hak warga negara atas pendidikan serta membiayai pendidikan dasar secara penuh.

Kebutuhan dana program MBG yang sangat besar berisiko mengganggu proporsi pembiayaan pendidikan dasar. Oleh karena itu, skema pembiayaan MBG harus dirumuskan secara khusus di luar alokasi operasional pendidikan.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author