MK Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dari Pos Pendidikan
Mahkamah Konstitusi memisahkan alokasi pembiayaan program Makan Bergizi Gratis dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2028. Putusan terkait pengujian UU APBN ini dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah hukum tersebut mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan atas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2025.
Ketentuan tersebut dinyatakan mengikat secara bersyarat dan hanya berlaku untuk APBN 2026. "Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai alokasi minimal 20 persen APBN ditujukan khusus untuk membiayai komponen inti pendidikan. Komponen tersebut mencakup kebutuhan peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum, hingga evaluasi pengembangan.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Hakim Enny. Penyertaan program Makan Bergizi Gratis ke dalam pendanaan operasional pendidikan dianggap memperluas makna norma. Hal itu berpotensi mengganggu pemenuhan prioritas anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.
"Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Penjelasan pasal seharusnya hanya menerangkan norma utama tanpa menambah atau memperluas substansi pengaturan. Penggabungan anggaran ini juga berpotensi menghambat penyelesaian masalah mendasar seperti perbaikan sarana sekolah dan kesejahteraan guru.
"Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan," terang Daniel. Mahkamah menegaskan bahwa dua prinsip utama penyelenggaraan pendidikan harus tetap dipenuhi, yaitu jaminan hak pendidikan seluruh warga dan pembiayaan penuh pendidikan dasar oleh negara.
Besarnya kebutuhan dana program nasional ini menuntut skema pembiayaan tersendiri. "Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.