MK Perketat Aturan Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu
Mahkamah Konstitusi memperketat ketentuan batas minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada daftar calon legislatif tiap partai politik peserta pemilihan umum. Putusan terbaru terkait UU nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum ini diketok pada Selasa (26/05/2026) dalam perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Langkah hukum tersebut diambil demi memberikan kepastian keadilan agar tingkat keterwakilan caleg perempuan di tingkat daerah dan pusat bisa tercapai. Norma Pasal 245 UU Pemilu kini dilengkapi sanksi tegas demi mengikat setiap peserta pemilu.
Komisi Pemilihan Umum pada semua tingkatan memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menggugurkan peserta pemilu atau partai politik. Sanksi ini berlaku jika partai politik gagal mengajukan daftar caleg dengan komposisi minimal 30 persen perempuan.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Adies Kadir, Hakim Konstitusi.
Proses verifikasi KPU sesuai Pasal 248 dan 249 juga wajib memuat pemeriksaan jumlah bakal caleg perempuan yang diajukan setiap partai politik di daerah pemilihan. Penetapan daftar caleg pada Pasal 252 ayat (6) dan 257 ayat (2) hanya diberikan bagi parpol yang memenuhi syarat keterwakilan tersebut.
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’,” kata Suhartoyo, Ketua MK.
Perkara di Mahkamah Konstitusi ini sebelumnya diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka merasa mengalami kerugian konstitusional karena KPU dinilai tidak menjalankan Pasal 245 UU Pemilu secara tegas, serta memaparkan adanya daerah pemilihan yang parpolnya hanya mengirimkan satu caleg perempuan.
Para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu selama ini menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif. Tanpa adanya sanksi, KPU tetap menyetujui daftar caleg parpol yang tidak memenuhi kriteria keterwakilan perempuan dan hanya memberikan imbauan administratif.
Secara filosofis, pengaturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan serta kesetaraan agar perempuan ikut menjadi subjek pengambilan kebijakan. Secara sosiologis, perempuan merupakan bagian besar dari pemilih yang keterwakilannya di legislatif masih rendah sehingga kepentingannya belum terakomodasi optimal.