MK Perintahkan Kuota Internet Tetap Aktif Sampai Habis
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan layanan telekomunikasi dan memerintahkan agar sisa kuota internet milik konsumen tetap aktif hingga habis tanpa biaya tambahan, Kamis (23/7/2026), dilansir dari Detikcom. Gugatan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika tidak menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan ketentuan penetapan tarif harus memuat kewajiban penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif. "Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'," tambahnya.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen yang wajib dilindungi dari skema biaya tambahan perpanjangan masa aktif. "Secara riil kuota yang belum fully digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir.
MK juga memberikan beberapa opsi mekanisme perlindungan kuota agar tidak hangus, seperti sistem akumulasi atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga bentuk perlindungan lainnya. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menganggapnya sebagai langkah positif bagi perlindungan konsumen, Sabtu (25/7/2026). "Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan," kata Dave.
Dave menyampaikan penataan aturan ini berpotensi meningkatkan kualitas serta transparansi layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Bagi Komisi I DPR RI, putusan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia," sambungnya. Legisltor Partai Golkar ini menilai pemerintah dan regulator sektor telekomunikasi berwenang menyusun aturan teknis agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum. "Kami meyakini pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan," ujarnya.
Dave mendorong seluruh penyedia jasa seluler agar tunduk pada keputusan hukum yang telah ditetapkan MK.
"Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik," ujarnya. Komitmen industri telekomunikasi untuk mematuhi putusan peradilan dinilai Dave menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik.
"Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kepastian hukum sekaligus wujud komitmen industri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui layanan yang semakin transparan, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan," tambahnya. DPR berjanji akan terus mengawasi jalannya implementasi putusan MK agar berjalan seimbang dengan keberlanjutan industri.
"Kami berharap langkah ini menjadi momentum untuk mewujudkan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing, sehingga perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan percepatan transformasi digital Indonesia dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan," tuturnya.