MK Perintahkan KPU Coret Parpol Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan tegas terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu melalui putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026. Seperti diberitakan oleh Bloombergtechnoz, MK menginstruksikan KPU pusat dan daerah untuk mencoret partai politik yang gagal memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
Hakim konstitusi menegaskan bahwa verifikasi syarat ini tidak lagi menggunakan sistem akumulasi total. KPU wajib memeriksa pemenuhan kuota 30 persen tersebut secara merata di setiap daftar calon pada tiap daerah pemilihan (dapil).
"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’," kata Ketua MK Suhartoyo.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya riset bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI). Studi tersebut memetakan keterpilihan legislatif perempuan pada Pemilu 2024.
Riset itu menunjukkan bahwa secara akumulasi nasional, 18 partai politik peserta Pileg 2024 sebenarnya telah melewati ambang batas 30 persen. Partai Garuda menjadi yang tertinggi dengan persentase 41,4 persen atau membawa 236 caleg perempuan dari total 570 calon.
Sementara itu, PDIP mencatatkan angka akumulasi paling rendah. Partai ini mendaftarkan 291 caleg perempuan yang setara dengan 33,1 persen dari keseluruhan 580 kandidat mereka.
Namun, situasi berubah drastis ketika data riset dibedah per daerah pemilihan. Hanya PKS yang tercatat berhasil konsisten memenuhi mandat afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan di seluruh 84 dapil yang ada.
Sebaliknya, PKB menjadi partai yang paling banyak melanggar ketentuan ini di tingkat dapil. Partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar ini tidak memenuhi syarat di 29 dapil atau setara dengan 34,52 persen.
Posisi pelanggaran terbanyak berikutnya diikuti oleh PDIP yang tidak memenuhi kuota di 26 dapil (30,95 persen). Partai Demokrat juga gagal di 24 dapil (28,57 persen), serta Partai Gerindra dan Partai Golkar yang sama-sama tidak memenuhi syarat di 22 dapil (26,19 persen).
Partai-partai lain juga mencatatkan kegagalan serupa di sejumlah dapil. PKN tidak memenuhi kuota di 21 dapil (25 persen), Partai Gelora di 19 dapil (22,62 persen), sedangkan Partai Nasdem dan PAN sama-sama gagal di 17 dapil (20,24 persen).
Selanjutnya, PBB tercatat tidak memenuhi syarat di 16 dapil (19,05 persen), Partai Hanura di 13 dapil (15,48 persen), dan PPP di 12 dapil (14,29 persen).
Untuk parpol dengan tingkat pelanggaran lebih rendah, Partai Garuda tidak memenuhi kuota di sembilan dapil (10,17 persen). Partai Buruh menyusul di enam dapil (7,14 persen), Perindo dan Partai Ummat di lima dapil (5,95 persen), serta PSI di empat dapil (4,76 persen).