MK Larang Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN

Share

Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2025. Perluasan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tersebut memicu sorotan publik karena puluhan pejabat masih tercatat menduduki posisi di korporasi pelat merah hingga pertengahan tahun 2026.

Transparency International Indonesia mencatat sedikitnya 30 wakil menteri masih menjabat sebagai komisaris badan usaha milik negara maupun anak usahanya sampai akhir Juni 2026. Jumlah tersebut hanya berkurang tiga nama dari total 34 pejabat sebelum putusan diketuk, dengan sisa waktu masa transisi dua tahun yang akan berakhir pada 28 Agustus 2027.

Sejumlah rapat umum pemegang saham yang digelar oleh korporasi negara terpantau belum dimanfaatkan untuk mengganti posisi para wakil menteri tersebut. Peneliti Transparency International Indonesia, Ferdian Yazid, mengonfirmasi bahwa posisi komisaris di beberapa perusahaan besar masih dipertahankan.

"BUMN masih mempertahankan komposisi komisaris berisi wakil menteri," kata Ferdian Yazid, peneliti TII.

Ferdian menambahkan bahwa penundaan penggantian pengurus ini berpotensi mengabaikan tujuan utama dari pembatasan hukum yang telah ditetapkan. Menurutnya, langkah ini tidak memberikan contoh yang baik bagi penegakan regulasi tata kelola pemerintahan.

"Ini preseden buruk dan mengabaikan semangat putusan MK untuk segera mengurangi risiko konflik kepentingan," ucap Ferdian Yazid.

Di sisi lain, penilaian mengenai kepatuhan hukum juga disuarakan oleh lembaga kajian kebijakan publik. Peneliti Senior Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa putusan hukum tertinggi di bidang konstitusi ini memiliki sifat yang mengikat bagi jajaran pemerintahan.

"Putusan ini sudah semestinya diikuti oleh pemerintah. Ini langkah penting untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," kata Efriza, Peneliti Senior Citra Institute.

Efriza menyatakan bahwa penataan ulang jabatan publik sangat penting untuk menjaga profesionalisme aparat negara. Fokus kerja pejabat dipandang akan terpecah jika tetap memegang kendali di sektor bisnis korporasi.

"Jabatan publik harus dijalankan dengan integritas dan fokus, tanpa potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan," ujarnya.

Integrasi regulasi juga telah dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN pada Oktober 2025 yang mengadopsi larangan serupa. Daftar pejabat yang merangkap jabatan mencakup berbagai sektor strategis mulai dari perbankan, energi, infrastruktur, telekomunikasi, hingga industri pertahanan.

"Publik berharap pemerintah mematuhi putusan MK agar akuntabilitas kabinet semakin kuat dan BUMN dipimpin figur yang dipilih berdasarkan kompetensi dan profesionalisme, bukan pertimbangan politik ataupun kedekatan dengan kekuasaan," pungkas Efriza.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author