MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai Program Makan Bergizi Gratis

Share

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis pada Kamis, 30 Juli 2026 di Jakarta Pusat.

Mahkamah menegaskan bahwa dana pendidikan tidak boleh lagi dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena program tersebut bukan merupakan bagian dari operasional utama penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pembacaan amar putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2026, MK mewajibkan pemerintah dan DPR memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

Suhartoyo menjelaskan bahwa program MBG harus dipisahkan dari dana operasional pendidikan demi menjaga fungsi utama anggaran yang diamanatkan konstitusi.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara menggugat Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen. Saat persidangan berlangsung, aksi demonstrasi dari BEM UI dan mahasiswa mendesak pengawalan putusan tersebut di luar Gedung MK dengan pengawalan ketat aparat keamanan, sebagaimana dilaporkan Antara dan CNN Indonesia.

Merespons putusan tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa langkah MK merupakan koreksi konstitusional untuk membenahi tata kelola pendanaan tanpa menghentikan program gizi nasional.

"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diputus pada 20 Juli 2026 dan diucapkan pada 30 Juli 2026," ujar Rieke kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026, dilansir dari Suara.com.

Ia menguraikan bahwa kebijakan gizi harus ditempatkan pada sistem pembiayaan mandiri yang berbasis hak asasi manusia.

"Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan," tegasnya.

Rieke menambahkan perlunya evaluasi menyeluruh atas skema pemenuhan gizi anak bangsa.

"Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional. Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia," kata dia.

Ia menyoroti pentingnya keterpaduan perlindungan hak-hak dasar warga negara oleh pemerintah.

"Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan," paparnya.

Rieke mendorong penerbitan Peraturan Presiden baru untuk mengatur pembiayaan MBG dari kelompok usia dini hingga lansia.

"Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach), mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia. Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan," tuturnya.

Ia juga menekankan perlunya sinergi lintas lembaga dan pemberdayaan ekonomi lokal dalam rantai pasok gizi.

"Perpres harus memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antara Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, kementerian teknis lainnya, pemerintah daerah, serta melibatkan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa sebagai bagian dari rantai pasok nasional yang memperkuat ekonomi rakyat," jelas Rieke.

Rieke menyebutkan integrasi data nasional menjadi poin penting dalam transparansi anggaran MBG.

"Pemenuhan gizi harus menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Perpres harus mengintegrasikan Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia, memperkuat peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan, menjamin keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi," kata dia.

Ia optimistis putusan ini dapat memperkokoh kerangka hukum program gizi nasional.

"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional," katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya perlindungan gizi yang komprehensif.

"Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia," pungkas Rieke.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti potensi kehilangan dana MBG hingga Rp 220 triliun akibat pemisahan dari anggaran pendidikan tersebut, seperti dilaporkan Kompas.com.

"Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun, ya, kalau enggak salah," kata Zainul di Gedung DPR RI, Jumat, 31 Juli 2026.

Zainul menyatakan bahwa keputusan MK mengikat dan pemerintah harus segera merumuskan alternatif pembiayaan baru.

“Ya, karena itu sudah putusan MK kan harus kita laksanakan. enggak bisa enggak. Jadi saya kira ke depan memang pemerintah harus mencarikan solusi, ya. Solusi penganggaran MBG ini agar tidak mengambil dari dana pendidikan,” imbuh dia.

Ia juga mengingatkan agar beban anggaran MBG tidak dibebankan penuh pada sektor kesehatan karena dapat memangkas sasaran 63 juta penerima manfaat serta mengganggu puluhan ribu fasilitas kesehatan mitra.

“Bagaimana dengan keberlangsungan penerima manfaat kita? Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang sekarang sudah merasakan program MBG. Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti banyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat. Dan otomatis akan berpengaruh terhadap operasional para mitra, faskes-faskes kita, yang sudah mencapai 27 ribu itu." tutur Zainul.

Ia meminta skema pembiayaan baru dihitung secara matang agar tidak memicu pemangkasan skala program di lapangan.

"Jadi ini perlu dipikirkan secara masak-masak menurut saya, enggak bisa hanya satu sisi saja. Semua sisi harus kita lihat, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: apbn mbg MK pembiayaan pendidikan
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author