MK Kabulkan Uji Materi Aturan Pembayaran Dana Pensiun UU P2SK

Share

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada Senin (29/6/2026). Putusan ini mengubah ketentuan pencairan dana pensiun sukarela agar dapat dibayarkan secara sekaligus, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai aturan kewajiban pembayaran berkala bertentangan dengan UUD 1945.

"Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut kini bermakna bahwa dana pensiun sukarela dari pesangon atau uang penghargaan dapat dicairkan sekaligus ataupun berkala sesuai pilihan peserta.

"Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan ini diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, yang membutuhkan dana sekaligus untuk modal usaha.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author