MK Hapus Pasal Denda Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Baru
Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang mengatur denda penggunaan lambang negara Garuda Pancasila dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Keputusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026. Melalui putusan ini, majelis hakim secara resmi menghapus Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. "Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam KUHP Baru, Pasal 237 huruf c memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang.
MK menilai substansi norma pasal tersebut sama persis dengan Pasal 57 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. "Jika dicermati secara seksama substansi norma yang termuat dalam norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut telah ternyata digunakan kembali untuk merumuskan norma pasal 237 huruf c UU 1/2023 sekalipun tanpa menggunakan kata "ini"," kata hakim Enny Nurbaningsih.
Majelis hakim menegaskan bahwa pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 secara otomatis berlaku untuk menilai pengujian pasal di KUHP Baru ini. "Oleh karena itu, pertimbangan hukum pengujian norma pasal 57 huruf d UU 24/2009 dalam putusan MK nomor 4/PUU-X/2012 mutatis mutandis, berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan berkenaan dengan pengujian norma pasal 237 huruf c UU 1/2023," ucapnya.
Penggunaan simbol Garuda Pancasila beserta semboyan Bhinneka Tunggal Ika dipandang telah menjadi bagian dari ekspresi keseharian masyarakat di berbagai atribut informal. "Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009," pungkasnya.