MK Putuskan Parpol Gugur Jika Kuota Perempuan 30 Persen Tak Terpenuhi

Share

Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu jika gagal memenuhi keterwakilan minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Keputusan krusial ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilu pada Senin (25/5/2026).

Langkah hukum tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perkara dengan nomor putusan 128/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (25/5/2026).

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Aturan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang daftar bakal calon legislatif tidak mewajibkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’,” ujar Suhartoyo.

Ketetapan dari Mahkamah Konstitusi ini memperkuat regulasi afirmasi bagi keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif seperti dilansir dari tirto.id. Aturan kuota 30 persen perempuan sebelumnya sering menuai kritik karena dinilai lemah tanpa adanya sanksi yang tegas bagi parpol yang melanggar.

Melalui putusan terbaru ini, KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten dan Kota kini memiliki landasan hukum yang kuat. Penyelenggara pemilu berwenang penuh untuk menolak ataupun menggugurkan kepesertaan partai politik di suatu daerah pemilihan jika syarat minimal caleg perempuan tidak terpenuhi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author