Mery Yuniarni Minta Tanggung Jawab Hukum PT DSI Disesuaikan Jabatan

Share

Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni menegaskan agar penentuan pertanggungjawaban pidana terkait kasus yang menjeratnya disesuaikan dengan posisi, wewenang, dan kurun waktu kejadian. Penegasan ini disampaikan dilansir dari Detikcom melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam persidangan.

Melalui pengacaranya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menerangkan bahwa dirinya tidak lagi memiliki kendali atas aktivitas operasional PT DSI setelah mengundurkan diri dari kursi direksi. Oleh sebab itu, pelaksana dan pengendali perusahaan pada periode kejadian dianggap sebagai pihak yang patut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional.

Ketika masih berada di jajaran pimpinan, Mery mengklaim bahwa PT DSI belum menjalankan penghimpunan maupun penyaluran dana yang kini diperkarakan, termasuk belum adanya keberadaan borrower maupun lender.

"Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan," ujar Mery dalam eksepsinya yang diterimaa, Kamis (30/7/2026).

Pelaksanaan internal campaign disebut Mery baru berlangsung sewaktu dirinya sudah tidak masuk dalam jajaran manajemen. Pihak yang memegang kendali operasional pada kurun waktu tersebut dinilai menjadi pihak yang paling memahami arus keluar masuk dana.

"Internal campaign itu dijalankan setelah saya tidak lagi berada dalam Direksi. Saya tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya," jelasnya.

"Taufiq Aljufri harus menjelaskan kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana, bagaimana kegiatan internal dijalankan, serta siapa yang mengendalikan perusahaan pada saat itu," sambungnya.

Demi membuktikan hal tersebut, Mery mendesak agar berkas-berkas operasional PT DSI dibuka secara transparan di ruang sidang. Penyingkapan dokumen persetujuan proyek, perombakan struktur pengurus, hingga data pemegang akses rekening perusahaan dinilai amat krusial.

"Buka seluruh datanya. Bandingkan tanggal saya mengundurkan diri dengan tanggal masuknya lender pertama, borrower pertama, penghimpunan pertama, dan pencairan pertama. Dari sana akan terlihat siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan dan kendali," katanya.

Keterlibatan awal Mery diakui didasari iktikad baik dan keyakinan bahwa operasional PT DSI berjalan sesuai aturan. Mery juga mengklaim pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender.

"Para lender berhak memperoleh kembali dananya. Karena itu, periksa siapa yang memimpin DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan," tuturnya.

Dalam perkara dugaan penggelapan dana ini, Mery Yuniarni terseret bersama Komisaris Arie Rizal Lesmana dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri. Ketiganya didakwa melakukan penggelapan dana dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

"Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko.

Para terdakwa dijerat menggunakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Mery Yuniarni PT DSI
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author