Menteri UMKM Buka Suara Terkait Isu Penurunan Pendapatan Driver Ojol
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan tanggapan mengenai kabar terkait merosotnya penghasilan pengemudi ojek online (ojol). Isu tersebut beredar setelah diterapkannya kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk pihak aplikator. Seperti dilansir dari Detik Finance, regulasi anyar tersebut sudah resmi berjalan sejak 1 Juli 2026 kemarin.
Menanggapi kabar penurunan pendapatan, Maman mengaku telah melakukan dialog dengan 19 komunitas serta asosiasi ojol dari berbagai daerah. Dari hasil pertemuan tersebut, mayoritas pengemudi ojol justru menyampaikan rasa syukur atas kebijakan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo itu. Maman menyangkal kabar yang menyebutkan bahwa penambahan persentase komisi justru membuat penghasilan driver mengecil.
"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," ujar Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2026).
Menurut penjelasan Maman, apabila terdapat pengemudi yang mengalami penurunan omzet dalam sepekan terakhir, hal tersebut bukan dikarenakan oleh sistem pembagian komisi yang baru. Faktor utama dari dinamika tersebut adalah siklus musiman yang bertepatan dengan masa libur sekolah dan universitas. "Mereka bilang mengatakan sebagian juga besar mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur dan artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," beber Maman.
Sebagai informasi, per awal Juli 2026, mitra pengemudi ojol berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total nilai perjalanan. Hal ini terjadi setelah perusahaan penyedia layanan seperti Gojek dan Grab menyepakati pemotongan biaya layanan menjadi sebesar 8 persen. Langkah penyesuaian tarif ini berjalan selaras dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, implementasi potongan komisi ini masih memiliki batasan segmen operasional.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa sejauh ini ketentuan potongan 8 persen tersebut baru diimplementasikan pada angkutan penumpang roda dua atau ojol. Aturan ini belum menyentuh layanan pengiriman barang roda dua serta angkutan sewa khusus roda empat atau taksi online. Terkait regulasi untuk taksi online, Dudy mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan masih harus melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah daerah setempat.
Hal ini disebabkan karena penentuan tarif untuk angkutan roda empat berada di bawah wewenang dan regulasi pemerintah daerah. "Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," beber Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Sedangkan untuk sektor layanan kurir online atau pengantaran barang menggunakan sepeda motor, Dudy menambahkan bahwa regulasinya berada di luar ranah Kementerian Perhubungan. Kebijakan mengenai urusan pos tersebut menjadi domain kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).