Menteri PPPA Soroti Minimnya Daycare Berstandar Resmi di Indonesia
Kenaikan kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa dari tingginya kebutuhan nasional, baru ada 70 daycare yang memenuhi standar resmi pemerintah.
Berdasarkan laporan data yang dilansir dari Detikcom, lonjakan kebutuhan ini dipicu oleh besarnya jumlah pekerja perempuan. Pihak kementerian mencatat sekitar tiga perempat keluarga di Indonesia saat ini sudah bergantung pada jasa pengasuhan anak di luar rumah.
Menteri PPPA memaparkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap fasilitas penitipan anak tersebut akibat perubahan struktur angkatan kerja.
"Saat ini kebutuhan layanan daycare sangat tinggi. Terdapat sekitar 75% keluarga di Indonesia telah memanfaatkan pengasuhan di luar rumah termasuk daycare seiring meningkatnya partisipasi perempuan di dalam angkatan kerja," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Kendati demikian, pertumbuhan jumlah penyedia jasa ini dinilai belum diimbangi oleh regulasi mandiri dan tata kelola yang memadai di lapangan. Arifah menyoroti maraknya operasional tempat penitipan yang melompati prosedur legalitas formal.
"Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum memiliki standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Guna memitigasi risiko tersebut, Kementerian PPPA sebenarnya telah menetapkan standarisasi khusus bernama Taman Asuh Ramah Anak (TARA) melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan kelayakan kompetensi SDM demi memastikan keselamatan anak dan mencegah kekerasan.
"Sejak implementasi standarisasi TARA pada tahun 2021, tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di daycare yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari KemenPPPA," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Walau diklaim efektif dalam mencegah kejahatan terhadap anak, sebaran fasilitas yang tersertifikasi resmi ini masih sangat terbatas di seluruh wilayah Indonesia.
"Namun demikian, hingga saat ini baru terdapat 70 daycare yang telah terstandar TARA, yakni 16 daycare di tingkat kementerian/lembaga dan 54 daycare di tingkat provinsi/kabupaten/kota," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Sebagai langkah perluasan standardisasi, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama enam menteri. Kebijakan ini dirancang untuk memeratakan kualitas layanan taman pengasuhan sekaligus mendukung hak pengasuhan bagi orang tua yang bekerja.