Menteri PPPA Minta Polisi Usut Temuan Senjata di Sekolah Jaksel

Share

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penemuan 996 pucuk senjata, narkotika, dan puluhan CD porno di sebuah sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan Arifah dalam keterangannya pada Minggu (9/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengusutan kasus ini menjadi perhatian mendesak untuk memastikan keselamatan serta perlindungan psikologis para siswa di lingkungan sekolah tersebut. Dari total barang bukti senjata yang ditemukan oleh pihak kepolisian, sebanyak 995 pucuk merupakan senapan angin dan satu pucuk lainnya adalah senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12 GA milik pria berinisial DS.

Menteri PPPA menegaskan pentingnya menjaga hak-hak anak agar proses belajar-mengajar tetap berjalan tanpa gangguan dari sengketa hukum yang terjadi.

"Kami prihatin atas temuan ini. Kami ingin sekolah dapat memastikan anak-anak tetap merasa aman belajar dan tidak terdampak, baik secara langsung maupun psikologis atas kasus yang terjadi di sekolah mereka," kata Arifah.

Arifah menambahkan bahwa para peserta didik di lembaga pendidikan tersebut tidak boleh dirugikan oleh situasi yang bukan merupakan kesalahan mereka.

"Anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang bukan tanggung jawab mereka. Mari kita jaga privasi dan kondisi psikologis anak agar mereka masih bisa belajar dengan nyaman," jelasnya.

Pemeriksaan fasilitas sekolah secara menyeluruh juga diharapkan dapat segera dilakukan untuk memperkuat pengawasan lingkungan belajar.

"Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada kepolisian. Kami tidak akan mendahului proses hukum. Namun, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas," ungkap Arifah.

Pihak kementerian mengapresiasi penanganan cepat dari aparat penegak hukum dan pelaporan dari pengurus yayasan.

"Kami mengapresiasi langkah pihak yayasan yang segera melaporkan temuan ini kepada kepolisian. Kami juga mengapresiasi respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Kami berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel hingga tuntas," tuturnya.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penemuan senjata tersebut berlangsung dalam dua gelombang, yakni pada 10-11 Juli 2026 serta Rabu (5/8/2026) malam.

"Perlu kita luruskan bersama, penemuan barang yang diduga berupa senjata. Ada 996 yang ditemukan, 995 merupakan senjata angin," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).

Kasus ini mencuat di tengah konflik internal kepengurusan yayasan antara kubu mantan ketua berinisial IWD dan kubu berinisial N. Kuasa hukum eks ketua yayasan IWD, Alhadid, menilai keberadaan senjata tersebut sebenarnya sudah lama diketahui oleh pengurus yayasan.

"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkap Alhadid.

Alhadid menduga ada dinamika internal yayasan yang memicu pengungkapan kasus ini ke publik.

"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelasnya.

Sementara itu, pihak pengelola sekolah membenarkan adanya sengketa internal yang menjadi jalan masuk ditemukannya barang-barang ilegal di gudang sekolah.

"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata Kuasa hukum pihak sekolah Hermawanto, Jumat (7/8/2026).

Pemberhentian pengurus lama memberikan akses bagi pengurus baru untuk memeriksa seluruh ruangan sekolah hingga menemukan barang-barang terlarang tersebut.

"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi… kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Berita Utama Hukum Pendidikan
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author