Menteri PPPA Imbau Masyarakat Tidak Sebar Konten Korban Penganiayaan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi maupun menyebarluaskan foto, video, atau informasi pribadi mengenai YTR, korban penyekapan dan penganiayaan berat di Bandung, Jawa Barat pada Minggu.
Larangan penyebaran konten tersebut bertujuan untuk menjaga kondisi psikologis korban yang saat ini sedang menjalani proses pemulihan, sebagaimana dilansir dari Detik Health.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA dalam keterangan tertulis.
Penegasan juga diberikan bahwa penangkapan tersangka berinisial TH oleh pihak kepolisian bukan menandakan akhir dari penanganan kasus tersebut. Pemerintah saat ini memprioritaskan pemberian perlindungan, layanan kesehatan, serta pendampingan hukum dan sosial bagi korban secara berkelanjutan.
"Bagi KemenPPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," ujar Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Dampak kekerasan yang berlangsung lama ini memicu trauma psikologis yang kompleks di samping luka fisik yang diderita korban. Pemulihan jangka panjang dengan pendekatan yang berpusat pada kebutuhan korban menjadi fokus utama saat ini.
"Pemulihan korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dengan pendekatan yang menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Selain fokus pada pemulihan korban, KemenPPPA juga memberikan dukungan penuh bagi penegakan hukum terhadap pelaku. Pihaknya mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus pidana ini.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak yang terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.