Menteri PANRB Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja ASN Pengantar Anak

Share

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama sekolah, Jumat (10/7/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan dengan tujuan memperkuat ketahanan keluarga serta mengoptimalkan peran orang tua bagi pegawai ASN, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan kesempatan bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mendampingi buah hati mereka. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel ini wajib mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Rini berharap pengaturan fleksibilitas kerja yang baik dapat membantu ASN menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengorbankan profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Langkah ini juga selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 guna mengatasi fenomena fatherless di Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

"Kehadiran orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana, namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah, kepada anak," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author