Menteri PANRB Dorong ASN Tingkatkan Transparansi Komunikasi Publik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengoptimalkan keterbukaan informasi publik secara akurat dan bertanggung jawab. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara PPID Sharing 2026 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).
Peningkatan kualitas informasi yang jujur dan terukur dinilai menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah juga berkomitmen mengoptimalkan teknologi melalui transformasi digital untuk memperluas akses informasi secara efisien kepada masyarakat.
Kementerian PANRB mencatat terdapat empat aspek utama yang harus diperkuat, termasuk peningkatan kompetensi komunikasi aparatur negara serta pembentukan hubungan yang harmonis dengan media massa.
“Kita sebagai ASN bagaian dari pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat. Karna salah satu tugas kita adalah melayani publik untuk itu kita harus menciptakan kepercayaan publik. Untuk itu, informasi yang disampaikan itu harus terbuka dan terukur. Terukur sudah di atur dalam perundang-undangan,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai dapat mendorong lahirnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Pemerintah menyediakan kanal khusus agar instansi dapat memantau aspirasi warga.
“Kalau kita terbuka, kita juga bisa membangun partisipasi publik kepada masyarakat. Kita punya lapor.go.id, untuk seluruh instansi pemerintah bisa mengikuti seperti apa dikeluhkan masyarakat,” tutur Rini Widyantini.
Manajemen pengelolaan informasi publik ini menempatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan di lingkungan pemerintahan.
“Tugas ASN adalah melayani masyarakat jadi tentunya layanan kepada masyarakat harus diutamakan jadi kalau misalkan memberikan informasi kepada masyarakat itu harus betul-betul akurat sehingga bisa lebih membangun kepercayaan masyarakat kepada kita sebagai pembeei layanan,” kata Rini Widyantini.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan praktisi komunikasi untuk memberikan pandangan mengenai strategi penyampaian informasi di era transparansi.
“Jadi satu, komunikasi harus jelas. Harus benar-benar berdasarkan suatu kebenaran. Kedua, tadi juga harus ada empatinya, dan yang ketiga fast response,” kata Praktisi Komunikasi Becky Tumewu.
Landasan hukum mengenai keterbukaan informasi ini telah diatur secara resmi dalam regulasi negara untuk menjamin kepastian hak publik.
“Karena kuncinya memang itu saja dua. Selama kita bisa transparan atau terbuka dan cepat, goalnya ada kepercayaan (trust) yang terbangun. Kalau sudah responsif dan terbuka, pasti trust itu akan terbangun,” tutur Praktisi Komunikasi Wahyu Wiwoho.
Wahyu Wiwoho mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).