Menteri Koperasi Laporkan Pembangunan 35 Ribu Lahan Koperasi Desa

Share

Kementerian Koperasi memverifikasi sebanyak 35 ribu lahan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR pada Kamis (11/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Dari total lahan yang terverifikasi, sebanyak 12.533 KDMP dilaporkan telah selesai dibangun secara menyeluruh. Sementara itu, sebanyak 22.737 koperasi lainnya masih berada dalam tahap proses pengerjaan fisik.

"Sekarang yang sudah 100% selesai sudah 12.533 per hari ini. Kemudian yang sedang berjalan proses pembangunannya 22.737," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Pemerintah juga mencatat sebanyak 1.061 KDMP telah memulai aktivitas operasional mereka. Pelaksanaan operasional perdana ini ditandai melalui peluncuran resmi yang dilakukan di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Jadi operasionalisasi ini memang baru kita mulai dan seperti yang tadi disampaikan, memang ini tempat belajarnya kita untuk memulai kegiatan operasional dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, KDMP dirancang memiliki tiga fungsi utama. Fungsi pertama adalah menyalurkan dan menjual barang-barang bersubsidi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Fungsi kedua menempatkan KDMP sebagai off-taker yang bertugas menyerap hasil produksi masyarakat desa. Komoditas yang diserap meliputi sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, hingga produk kerajinan.

"Dan fungsi yang ketiga menjadi instrumen terbawah untuk bisa menyalurkan program-program dari pemerintah pusat kepada penerima manfaat secara lebih tepat sasaran," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Selain menyediakan bahan pokok, KDMP juga akan memperluas cakupan usahanya ke berbagai sektor layanan publik. Koperasi ini direncanakan menjual obat-obatan, menyediakan klinik sederhana, menjalankan aktivitas keuangan mikro, pergudangan, hingga logistik.

"Kemudian sebenarnya Koperasi Desa Merah Putih boleh melaksanakan aktivitas usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa dan kelurahan yang masing-masing," terang Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author