Menteri HAM Minta Taufik Hidayat Dihukum Tanpa Restorative Justice
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta kepolisian memproses hukum Taufik Hidayat tanpa mekanisme restorative justice atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Jakarta pada Senin (29/6).
Tindakan kekerasan tersebut dinilai telah mencederai harkat, martabat, serta kehormatan manusia. Pigai menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini harus diselesaikan sepenuhnya melalui jalur peradilan resmi demi menegakkan keadilan bagi korban.
"Saya ingin sampaikan bahwa peristiwa itu adalah mencederai harkat martabat manusia ya, mencederai kehormatan. Oleh karena itu saya minta proses hukum dan tidak ada restorative justice, ya," ujar Natalius Pigai, Menteri HAM.
Dampak dari penganiayaan ini disebut tidak hanya menyisakan luka pada fisik korban, melainkan juga memicu trauma psikologis yang mendalam. Menurut Pigai, penderitaan tersebut turut dirasakan oleh pihak keluarga serta menjadi sorotan bagi seluruh perempuan di Indonesia.
"Penganiayaan yang menyebabkan secara fisik maupun juga psikis, itu akan membawa trauma memori derita yang cukup panjang bagi yang bersangkutan, korban, maupun juga bagi keluarga dan bagi semua perempuan yang ada di Republik Indonesia," ujar Natalius Pigai, Menteri HAM.
Atas dasar dampak psikologis tersebut, pemidanaan terhadap pelaku diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan yang standarnya diukur dari perspektif korban beserta keluarganya.
"Saya minta Taufik yang si pelaku harus dihukum sesuai dengan rasa keadilan. Rasa keadilan itu harus diukur menurut keluarga korban. Keadilan diukur menurut korban dan keluarga korban," tambah Natalius Pigai, Menteri HAM.
Dilansir dari kumparan, Taufik Hidayat saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban YTR diduga mengalami tekanan serta kekerasan fisik dan psikis selama berada bersama tersangka.