Menteri ATR Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Sulawesi Selatan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah guna mendukung swasembada pangan nasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemerintah menargetkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi di setiap daerah. Provinsi Sulawesi Selatan telah mencatatkan penetapan LP2B hingga 88,05 persen atau seluas 581.309 hektare dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah.
Nusron menegaskan pentingnya menjaga area sawah di tengah ketidakpastian situasi global saat ini.
"Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B," ujar Nusron Wahid.
Meski target LP2B di Sulawesi Selatan telah terlampaui, Nusron mengingatkan bahwa pemanfaatan area di luar kawasan tersebut tetap memerlukan izin resmi.
"Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan," ujar Nusron Wahid.
Guna mempercepat integrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN menyediakan bantuan anggaran untuk 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Komitmen perlindungan ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B oleh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyatakan bahwa wilayahnya berkedudukan sebagai penopang utama ketahanan pangan, khususnya untuk kawasan timur Indonesia.
"Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah," ujar Jufri Rahman.