Menteri ATR dan Mendagri Terbitkan SEB Percepat Balik Nama Tanah

Share

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) di Jakarta pada Senin (10/8/2026). Kebijakan ini menetapkan batas waktu verifikasi BPHTB maksimal tiga hari untuk memangkas durasi proses balik nama tanah menjadi paling lambat 10 hari.

Langkah percepatan ini berfokus pada pemangkasan hambatan birokrasi di tingkat pemerintah daerah yang selama ini dinilai kurang seragam. Setelah tahap verifikasi pajak daerah tuntas, pembuatan Akta Jual Beli diselesaikan dalam dua hari, diikuti pemrosesan berkas akhir di BPN selama lima hari.

Pemerintah menargetkan skema baru ini mulai berlaku secara bertahap pada 17 Kantor Pertanahan tepat saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jumlah wilayah penerapannya bakal diperluas hingga mencakup 76 kabupaten/kota dalam jangka waktu tiga bulan mendatang.

"Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju," ujar Nusron.

Kementerian ATR/BPN terus menyiapkan ketersediaan infrastruktur pendukung demi memastikan percepatan layanan pertanahan berjalan sesuai rencana operasional nasional.

"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ucap Nusron.

Inisiatif percepatan ini dirancang untuk segera menjangkau puluhan kabupaten dan kota lain pada akhir bulan.

"Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota," ungkap Nusron.

Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh integrasi data pertanahan agar proses koordinasi di tingkat daerah berjalan efektif tanpa kendala sistemik.

"Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat," tutur Tito Karnavian.

Dukungan atas langkah pengintegrasian basis data pertanahan NIB dan NOP juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha di Jakarta pada Selasa (11/8/2026).

"Integrasi kedua basis data NIB – NOP ke dalam satu sistem terpadu membawa dampak positif yang masif bagi berbagai pihak," kata pria yang beken disapa dengan akronim ART itu.

Integrasi sistem tersebut diharapkan mampu merapikan manajemen tata ruang sekaligus menutup celah sengketa kepemilikan tanah di daerah.

"Selain itu permasalahan kesiapan teknologi Pemda perlu segera diatasi karena tidak semua bapenda memiliki sistem IT yang modern dan siap diintegrasikan," ujarnya.

Pihaknya menekankan pentingnya payung hukum bersama agar penyelarasan data SPPT PBB dan sertifikat fisik dapat berjalan optimal.

"Apabila kebijakan integrasi tersebut berjalan efektif maka manajemen tata ruang menjadi lebih rapi, celah sengketa akan tertutupi, pendapatan daerah lebih optimal, dan yang terpenting, hak-hak masyarakat atas tanah menjadi terlindungi secara fisik dan secara legal," kata ART.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung melaporkan insiden kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah tinggal berisikan empat kepala keluarga di Kelurahan Maleer, Kota Bandung, pada Senin (10/8/2026). Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan akan memasukkan hunian bersertifikat tersebut ke dalam program bedah rumah Pemkot Bandung bersama BAZNAS.

"Ini satu rumah diisi oleh empat keluarga. Tadi katanya perhiasan dan uang semuanya terbakar. Tetapi alhamdulillah masyarakat juga ikut membantu," ujar Erwin.

Pemkot Bandung menyiapkan skema bantuan perbaikan bangunan melalui DPKP setelah penanganan darurat bagi warga terdampak selesai dilaksanakan.

"Pemerintah Kota Bandung pasti akan selalu hadir di saat keluarga mengalami musibah. Mudah-mudahan kami bisa secepatnya membangunkan kembali rumah ini dibantu oleh DPKP. Karena tanahnya punya sertifikat, alhamdulillah bisa masuk ke program bedah rumah. Kekurangannya nanti insyaallah dibantu dari Baznas," katanya.

Erwin meminta segenap warga untuk meningkatkan kewaspadaan atas instalasi listrik serta kompor gas guna mencegah bahaya kebakaran berulang.

"Intinya saya meyakini bahwa di sini hidup gotong royongnya, saling membantu. Tidak mungkin ada yang kesulitan kemudian dibiarkan," ujarnya.

Pemeriksaan rutin terhadap jaringan kabel lama menjadi hal krusial untuk meminimalkan potensi arus pendek di lingkungan pemukiman padat.

"Pertama, kebakaran itu biasanya dari dua hal, kompor gas dan listrik. Kita harus rutin memeriksa jalur kabel, apalagi kalau rumah sudah berusia lebih dari 10 tahun," katanya.

Pemeriksaan mandiri sebelum keluar rumah perlu dibiasakan oleh seluruh anggota keluarga agar area dapur tetap aman.

"Kewaspadaan itu penting. Sebelum pergi, periksa dulu kompornya, gasnya. Kita harus hati-hati," tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ATR BPN Kemendagri Pertanahan
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author