Mentan Amran Ajak Pemuda Berantas Mafia Beras Fortifikasi di Jakarta
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak generasi muda ikut berperan aktif dalam pemberantasan mafia beras fortifikasi yang memanfaatkan program tersebut untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan masyarakat kecil, dalam dialog bersama organisasi kepemudaan di kediamannya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Amran menyebut, program fortifikasi yang bertujuan mencegah stunting dengan menambah vitamin dan mineral pada beras, disalahgunakan dengan menjual beras fortifikasi di pasar dengan harga hingga Rp 42.000 per kilogram, jauh di atas harga beras medium sekitar Rp 10.000 per kilogram.
Potensi kerugian masyarakat akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 71 triliun, karena selisih harga yang tidak wajar diambil dari konsumen tanpa nilai tambah yang semestinya, ujar Amran.
Selain beras fortifikasi, Amran juga mengungkap dugaan penyimpangan pada beras premium yang tidak memenuhi standar mutu namun dijual dengan harga premium, yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp 98 triliun.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah memperluas pengawasan dan mengambil sampel produk beras dari berbagai daerah untuk diuji kandungan gizi, mutu, legalitas, dan harga jual.
"Satgas sudah bekerja di seluruh Indonesia. Sampel sudah diambil. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi diproses sesuai hukum," kata Amran.
Amran menegaskan bahwa upaya pemberantasan mafia pangan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi konsumen dan memperbaiki tata niaga pangan nasional.
Ia meluruskan informasi terkait dugaan keuntungan Rp 2 triliun dari satu perusahaan penggilingan yang sempat beredar, menyatakan angka itu merupakan estimasi kerugian masyarakat akibat penipuan, bukan keuntungan perusahaan.
"Rp 2 triliun itu bukan keuntungan satu perusahaan. Itu adalah nilai perampasan hak rakyat. Ini penipuan terhadap masyarakat, bukan sekadar persoalan bisnis," ujar Amran.
Hingga kini, Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Proses hukum terus berjalan seiring pendalaman temuan di lapangan.
"Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat," ungkap Amran.
Amran juga mengingatkan generasi muda untuk tidak terpengaruh penggiringan opini yang mengaburkan substansi persoalan dan menegaskan pemerintah memperjuangkan hak masyarakat kecil agar memperoleh pangan berkualitas dengan harga wajar.
"Jangan sampai mafia menggunakan berbagai cara untuk mengalihkan perhatian publik. Yang kami bela adalah rakyat. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat kecil agar tidak dirampas oleh segelintir pihak," tegas Amran.
Respons positif datang dari organisasi kepemudaan yang hadir dalam dialog. Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, menyatakan siap mengawal langkah tegas Kementan dalam pemberantasan mafia pangan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Pak Amran. Kami dari Pemuda Hidayatullah siap mengawal Kementan dalam memberantas mafia-mafia yang hanya menguntungkan dirinya sendiri. Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat," kata Hanif.
Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, Ida Rahayu, menilai pemberantasan mafia beras fortifikasi penting karena dampaknya langsung dirasakan petani dan masyarakat.
"Langkah tegas ini harus dilakukan pemerintah. Kalau tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga petani. Kami siap bersinergi mendukung langkah pemerintah sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat," ujar Ida.
Ketua Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nasional, Tommy Suswanto, menyatakan pemberantasan mafia pangan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa dan penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
"Kami memiliki cara pandang yang sama dengan Pak Menteri. Mafia pangan yang merugikan perekonomian bangsa harus diberantas bersama. Organisasi kepemudaan siap ikut mengawal dan mendukung langkah pemerintah agar cita-cita swasembada pangan dapat terus terjaga," kata Tommy.
Selain itu, Amran menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sekitar 80 persen sampel beras fortifikasi yang diuji tidak memenuhi standar yang diwajibkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk penarikan produk beras fortifikasi yang tidak sesuai standar dari peredaran pasar.
"Kaki sudah koordinasi. Kita akan tindak. Kalaupun dia tarik sampelnya saya sudah ambil seluruh Indonesia," ujar Amran.
Amran menjelaskan bahwa harga beras fortifikasi yang ditemukan di pasaran berkisar antara Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram, jauh di atas biaya tambahan vitamin dan mineral yang hanya sekitar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram.
"Kalau ditambahkan kernel tambahan tadi yang zat B12 dan itu nilainya Rp 700 per kg, dengan menggunakan beras medium diproses fortifikasi bisa Rp 14.000 harga HET, tetapi dijual Rp 20.000, ada yang Rp 42.000 per kilo. Wajar nggak ini?" ujar Amran.
Potensi kerugian konsumen dari praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp 71,9 triliun per tahun, berdasarkan selisih harga beras fortifikasi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dan konsumsi nasional yang tinggi.
Selain itu, kerugian negara juga muncul akibat subsidi yang tidak tepat sasaran, dengan nilai subsidi beras fortifikasi mencapai Rp 56 triliun, yang berasal dari subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, dan lain-lain.
"Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam," jelas Amran.