Menkum Supratman Andi Agtas Tanggapi Revisi Batas Usia Pensiun Polri

Share

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan rencana perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan sebuah keadilan, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyelarasan aturan ini dinilai penting karena batas usia pensiun untuk pegawai negeri sipil dan instansi penegak hukum lainnya telah mengalami perubahan terlebih dahulu.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," kata Supratman, Menteri Hukum RI.

Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian usia pensiun di lingkungan aparatur sipil negara bervariasi antara 58 hingga 65 tahun, bergantung pada jenis jabatan yang diemban.

"58, ada yang 58 ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," ujar Supratman, Menteri Hukum RI.

Faktor lain yang mendasari penyesuaian regulasi ini adalah peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang berdampak pada masa produktif seseorang.

"Nah, karena itu sekali lagi ini soal kenapa itu berubah dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang," tutur Supratman, Menteri Hukum RI.

Kebijakan baru ini diproyeksikan mampu menjaga keberadaan sumber daya manusia yang kompeten di dalam institusi kepolisian.

"Undan itu mencetak apa namanya aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," tambah Supratman, Menteri Hukum RI.

Selain masalah pensiun, revisi regulasi tersebut dilakukan demi menyelaraskan posisi anggota kepolisian dalam jabatan sipil sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Nah, kami akan bahas di tim pemerintah apakah yang diusulkan oleh teman-teman DPR itu itu sudah sesuai atau belum. Atau mungkin ada yang kurang karena melihat kayak seperti di beberapa kementerian kan ada penegakan hukum, ada PPNS-nya. Nah, di mana sekarang PPNS itu juga dikoordinasi oleh Polri. Ya kan itu penting," kata Supratman, Menteri Hukum RI.

Berdasarkan berkas usulan rancangan dari DPR, batas usia pensiun anggota Polri akan ditetapkan menjadi 60 tahun, sementara mekanisme perpanjangan jabatan Kapolri tetap menjadi otoritas penuh kepala negara.

"Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu, itu sampai dengan 60 tahun. Ya kan. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak," ungkap Supratman, Menteri Hukum RI.

Skema perpanjangan masa dinas tersebut nantinya akan dievaluasi secara berkala setiap tahun dan belum mencapai keputusan final di tingkat pemerintah.

"Tetapi siapa tahu presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus 3 tahun tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang. Tapi itu kan draf belum kita putuskan di pemerintah," sambung Supratman, Menteri Hukum RI.

Komisi III DPR RI secara resmi mulai membentuk Panitia Kerja RUU Polri yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author