Menkomdigi Ingatkan Modus Radikalisasi Digital Menyasar Anak
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai tawaran bantuan di ruang digital pada Rabu (29/7/2026) di Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Peringatan ini disampaikan karena kelompok radikal kini mengubah strategi perekrutan melalui pendekatan personal yang manipulatif.
Pola penyebaran paham ekstrem tersebut memanfaatkan algoritma media sosial untuk membujuk korban secara bertahap, mulai dari bantuan finansial hingga tawaran pengobatan. Setelah hubungan emosional terbentuk, narasi radikal baru ditanamkan secara perlahan kepada target perekrutan.
"Saya harus tekankan bahwa kekerasan tidak dimulai dengan satu kata jahat. Kekerasan dimulai dengan sebuah uluran tangan, bantuan pengobatan, pelunasan utang, pengiriman bantuan yang bersifat personal, lalu disusul janji-janji kesejahteraan. Setelah kepercayaan terbentuk, barulah mereka diarahkan pada paham yang ekstrem," ujar Meutya dalam sambutan diskusi buku Atas Nama Surga: Algoritma, Radikalisasi hingga Manipulasi Kesadaran.
Penggunaan teknologi dan algoritma platform digital dinilai membuat propaganda radikal semakin sulit terdeteksi oleh pengguna internet. Paham ekstrem yang disajikan secara terus-menerus sesuai kebiasaan pengguna dapat menciptakan ruang isolasi informasi yang memicu fenomena post-truth.
"Ketika narasi bertemu dengan algoritma, lahirlah ilusi bahwa sesuatu yang terus muncul adalah kebenaran. Pada titik itu, fakta mulai kalah oleh emosi dan keyakinan. Inilah tantangan besar yang kita hadapi pada era post truth," ucap Meutya.
Perubahan sikap korban akibat peretasan kesadaran digital ini umumnya berlangsung lambat sehingga kerap tidak disadari oleh lingkungan keluarga terdekat.
"Anak tidak berubah dalam satu atau dua hari. Sedikit demi sedikit hubungan dengan orang tua mulai renggang. Cerita yang dulu terbuka menjadi semakin sedikit, hingga akhirnya tidak ada lagi komunikasi. Saat itulah kita sering terlambat menyadari bahwa telah terjadi perubahan yang serius," katanya.
Ancaman radikalisasi ruang digital tercatat telah nyata menyasar kelompok rentan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat keberhasilan menggagalkan upaya perekrutan berbasis platform digital terhadap 112 anak pada Mei 2026.
Guna membendung risiko paparan bahaya di dunia maya, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk memperketat standar keamanan ekosistem internet bagi anak.
"Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman serta membantu orang tua mengenali berbagai risiko yang dihadapi anak di internet," ujar Meutya.
Peningkatan kemampuan literasi digital masyarakat dipandang sebagai kunci utama untuk membentengi diri dari intaian manipulasi kelompok ekstremis.
"Yang paling sulit bukan hanya menghadapi teknologinya, tetapi mengenali kapan sebuah kepedulian ternyata menjadi pintu masuk menuju manipulasi dan radikalisasi," tegas Meutya.