Menkomdigi Dukung Pembatasan Gadget di Satuan Pendidikan

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini dinilai memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital, seperti dilansir dari Detik iNET pada Rabu (15/7/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan gawai di sekolah menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Aturan ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ujar Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

Kebijakan pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 oleh Kemendikdasmen tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Langkah tersebut bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana serta mencegah risiko adiksi, paparan konten negatif, kekerasan daring, hingga gangguan kesehatan.

Komdigi sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur melalui mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Data menunjukkan penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen dari sekitar 220 juta pengguna, dengan hampir 48 persen di antaranya merupakan anak di bawah 18 tahun.

"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," tutur Meutya Hafid.

Kondisi ekosistem digital saat ini dinilai memerlukan keterlibatan aktif dari lingkungan pendidikan dan keluarga. Pembatasan gawai di sekolah menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan anak.

"Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital," ungkap Meutya Hafid.

Berbagai ancaman siber kini semakin mendekati kelompok usia produktif dan anak-anak di ruang siber. Kehadiran regulasi yang terintegrasi diharapkan mampu memitigasi risiko-risiko digital yang terus berkembang tersebut.

"Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi," papar Meutya Hafid.

Selain regulasi akses, aspek literasi digital dinilai penting menjadi bagian dari materi pendidikan di sekolah. Kemampuan memilah informasi dan menjaga data pribadi menjadi kompetensi utama yang harus dimiliki anak sejak dini.

"Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif," urai Meutya Hafid.

Integrasi kebijakan lintas sektoral menjadi kunci efektivitas strategi perlindungan anak ini. Kerja sama mencakup sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, hingga hukum.

"Tentunya kami mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Perlindungan anak hari ini memang membutuhkan integrasi kebijakan di sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, jaminan hukum, dan sektor-sektor lainnya," kata Meutya Hafid.

Upaya penataan ruang siber yang sehat ini juga disebut berjalan selaras dengan arahan dari pimpinan pemerintahan pusat. Komdigi menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan lembaga pemerintah lainnya dalam mengeksekusi kebijakan ini.

"Komdigi siap berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain untuk menterjemahkan komitmen dari Bapak Presiden Prabowo tersebut," tegas Meutya Hafid.

Tata kelola digital nasional yang kokoh membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyedia platform digital. Tanggung jawab pengawasan tidak lagi hanya dibebankan kepada pihak sekolah atau orang tua semata.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari semua elemen, baik dari Pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri," tutup Meutya Hafid.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author