Menko Polkam Pastikan Pagar Mal Tak Terkait Isu Kerusuhan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memastikan aksi pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan bukan disebabkan oleh adanya ancaman gangguan keamanan atau kabar kerusuhan di Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Djamari usai memimpin rapat tertutup bertajuk 'Sinergi Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional'. Pertemuan di kantor Kemenko Polkam itu dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kepala BIN Muhammad Herindra, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemasangan barikade tersebut ditegaskan murni atas inisiatif mandiri pihak pengelola demi menjaga keamanan internal. Kendati demikian, sejumlah fasilitas pengaman yang didirikan di area Surabaya maupun Jakarta tersebut ditemukan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
"Pemasangan pagar, nggak ada itu ya, pagar-pagar, responsnya dulu pak kepala daerah yang bersangkutan, sudah menyampaikan baik di Surabaya maupun di Jakarta. Tidak ada kaitannya dengan hubungan, seperti yang digulirkan, kabar-kabar yang akan datang. Tidak ada," kata Djamari.
Penertiban langsung dijalankan oleh jajaran pemerintah daerah lantaran langkah proteksi internal dari pemilik mal tersebut dinilai menyalahi prosedur perizinan kawasan.
"Jadi semuanya itu adalah untuk kepentingan keamanan dari mereka sendiri dan itu pun sudah dianggap tidak memiliki izin seperti yang dilakukan di beberapa tempat," lanjut Djamari.
Masyarakat diminta untuk memilah informasi serta tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan spekulasi liar di media sosial terkait keberadaan struktur pembatas tersebut.
"Saya tidak mau menyebutkan mal yang mana ya. Tapi kira-kira pemerintah daerah setempat sudah melakukan penertiban itu," ujar Djamari.
Di sisi lain, jaminan ruang demokrasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasi maupun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
"Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Tidak ada. Menyampaikan unjuk rasa, penyampaian pendapat dari masyarakat, tidak ada satu pun yang melarang untuk itu. Menyampaikan kritikan boleh-boleh saja," ungkap Djamari.
Pemerintah menilai masukan serta masukan kritis publik sebagai koreksi konstruktif yang dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Bahkan kami yakini, kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami. Sangat menyegarkan. Kalau soal itu silakan, unjuk rasa tidak masalah," tutur Djamari.
Kendati kebebasan berpendapat dijamin hukum, penegakan hukum secara ketat tetap diberlakukan terhadap segala bentuk tindakan vandalisme maupun kejahatan yang merusak fasilitas publik.
"Yang dilarang yang tidak diharapkan adalah suatu tindakan-tindakan anarkis," ucap Djamari.
Aparat keamanan dipastikan bakal mengambil tindakan tegas terhadap massa aksi yang memicu kerusuhan fisik hingga pembakaran aset negara.
"Selama tidak mengganggu kepentingan rakyat, selama dilakukan dengan tertib, tidak melakukan perusakan, apalagi sampai dengan pembakaran seperti masa-masa lalu. Ada kantor pemerintahan sempat terbakar, itu sudah tidak ada toleransi buat kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi, kami akan lakukan secara tegas," pungkas Djamari.