Menko Polkam Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Jadi Pasar Narkoba Setelah Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton

Share

Indonesia menegaskan tidak boleh menjadi pasar narkoba setelah aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 2,6 ton methampetamine cair di perairan Kepulauan Riau pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Tim gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri berhasil membongkar penyelundupan narkoba yang diangkut Kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Balai Karimun. Barang haram tersebut sedianya akan diproses menjadi vape narkoba.

Djamari Chaniago, Menko Polkam, menyatakan bahwa keberhasilan ini mengirim pesan tegas bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, atau pasar narkoba dan kejahatan transnasional.

"Keberhasilan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, Indonesia tidak boleh menjadi tempat penyimpanan, dan Indonesia pun tidak boleh menjadi pasar jaringan narkoba serta kejahatan transnasional," ujar Djamari dalam konferensi pers di Batam.

Djamari menegaskan aparat penegak hukum tidak akan pernah melemah dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.

"Bukti bahwa kita tidak akan pernah lemah, tidak akan pernah turun, tidak akan pernah menurunkan semangat kita untuk mencegah hal-hal tersebut," tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, BNN menetapkan 10 awak kapal yang merupakan warga negara Myanmar sebagai tersangka. Pengungkapan ini berhasil menggagalkan potensi produksi 2,8 juta cartridge vape narkoba.

"Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif," kata Suyudi dari BNN.

Suyudi menjelaskan bahwa 2,6 ton narkotika cair tersebut bisa menghasilkan 2,8 juta cartridge vape dengan nilai jual gelap mencapai Rp 8,5 triliun.

"Apabila dikalkulasikan dalam bentuk produk turunan-dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika," jelasnya.

"Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000," pungkas Suyudi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author