Menko Imipas Konsolidasi Tiga Kementerian Pascakasus Pemerasan Imigrasi
Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melaksanakan rapat konsolidasi bersama tiga kementerian di bawah koordinasinya di Kantor Kemenkumham Imipas, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Langkah penataan birokrasi ini diambil menyusul adanya sorotan publik terkait dugaan kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, serta Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto.
"Maksud dari pertemuan konsolidasi ini adalah untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi pada tiga kementerian di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas, sehubungan dengan terjadinya beberapa peristiwa sejak minggu yang lalu yang menjadi sorotan dan perhatian publik, yaitu terjadinya berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada jajaran kantor Imigrasi Jakarta Barat," kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Imipas, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Yusril tidak membantah bahwa dugaan tindak pidana tersebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan internalnya yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan hingga penahanan, sehingga perbaikan menyeluruh harus segera dilakukan.
"Kami semua tentu sangat prihatin dengan kejadian-kejadian ini. Dan sebab itulah, ya sesuai dengan komitmen yang telah digariskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi hukum dan reformasi birokrasi," jelas Yusril.
Pertemuan ini ditujukan untuk memulihkan arah kerja birokrasi dalam aspek pelayanan publik serta menyusun fondasi sistem yang bersih dari penyimpangan hukum.
"Maka kami menyelenggarakan kegiatan pada hari ini untuk melakukan konsolidasi, mengingatkan kembali tentang tugas-tugas birokrasi terutama dalam melakukan pelayanan publik dan menciptakan sistem yang baik," sambung Yusril.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) beserta jajaran pejabat diharapkan bekerja secara jujur agar penyelewengan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Dan terus kami juga akan melakukan pemantauan, peningkatan pengawasan, perbaikan sistem agar tidak terulang lagi kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada imigrasi juga pada unit-unit kerja yang lain, pemasyarakatan, administrasi hukum, pelayanan HAM, dan lain-lain," ucap Yusril.
Penguatan regulasi dinilai mendesak untuk segera diimplementasikan, yang mencakup aturan pelaksana, petunjuk pelaksanaan, hingga mekanisme petunjuk teknis di lapangan selain pembaruan sistem digital.
"Supaya pegawai negeri itu betul-betul kalau perlu enggak banyak pikir lagi, memang sudah ada sistemnya, sampai petunjuk teknisnya dilaksanakan, dan kalau itu dikerjakan sebenarnya semua masalah itu jadi tidak ada masalah ya," ungkap Yusril.
Proses pelayanan publik seperti pembuatan paspor dan pengurusan izin tinggal ditargetkan berjalan secara terbuka untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
"Misalnya pembuatan paspor atau pengurusan izin tinggal, itu sudah ada aturan-aturannya, ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, lalu kemudian ketika permohonan diserahkan atau disubmit itu ada hitungannya berapa hari ya prosesnya itu akan selesai, dan kemudian jumlah pembayarannya berapa, dan semua itu harus dilakukan secara transparan," kata Yusril.
Selain pengetatan kendali internal oleh jajaran atasan, skema pengawasan eksternal juga akan melibatkan berbagai lembaga negara independen serta aparat penegak hukum secara berkala.
"Dan tadi disampaikan oleh Pak Menteri Imipas tadi, atasan akan mengawasi apa yang dilakukan oleh bawahannya. Dan ini pengawasan dilakukan secara internal, tapi juga kita membuka kesempatan dan membuka peluang bagi pengawasan eksternal, baik melalui BPKP, melalui BPK, melalui juga aparat penegak hukum, agar semua itu berjalan secara transparan," imbuh Yusril.