Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Terapkan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks dari Korea, Malaysia, dan Taiwan mulai 25 Juni 2026, demi melindungi industri dalam negeri yang dirugikan oleh praktik dumping produk tersebut.
Kebijakan penambahan tarif di atas bea masuk umum atau preferensi internasional ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang dilansir dari Detik Finance. Regulasi ketat ini dijadwalkan berlaku selama lima tahun ke depan hingga tahun 2031.
Pemberlakuan aturan pengenaan bea tambahan tersebut didasarkan pada poin pertimbangan tertulis yang mengacu langsung pada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang terkait impor komoditas kertas karton.
"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri," tulis pertimbangan aturan tersebut.
Penerapan kebijakan pemungutan ini menyasar spesifikasi produk kertas karton multilapis dengan berat 210 sampai 450 gram/sqm. Karakteristik fisik barang mencakup permukaan atas dominan putih dan permukaan belakang kelabu yang masuk pos tarif ex4810.32.90 serta ex4810.92.90.
Proses importasi mewajibkan penyerahan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang mencantumkan tingkat brightness produk untuk diperiksa petugas bea cukai. Aturan penentuan besaran bea masuk antidumping bagi importir yang melanggar ketentuan dokumen diatur secara spesifik dalam pasal berikutnya.
"Dalam hal importir tidak melampirkan dokumen CoA atau melampirkan dokumen CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness sehingga tidak diketahui tingkat brightness dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cautan melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat brightness. Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping," tulis Pasal 6 ayat (3) dan (4).
Ketentuan penambahan bea ini mengikat komoditas impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah teregistrasi nomor pendaftarannya ataupun yang tarif serta nilai pabeannya ditetapkan langsung oleh kantor pabean. Regulasi ini juga memuat aturan spesifik mengenai mobilitas barang di wilayah ekonomi strategis nasional.
"Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus," jelas Pasal 7 ayat (2).