Menhan Ungkap Perwira Tinggi TNI Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan keberadaan perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat terlibat kasus hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Sosok perwira tinggi yang dimaksud adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) di Kementerian Pertahanan saat masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kemenhan periode 2010-2014.
Dilansir dari Liputan6.com, Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur telah memutus perkara rasuah ini pada Rabu, 30 November 2016 silam. Selain hukuman penjara seumur hidup, jenderal bintang satu tersebut diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar serta dipecat dari dinas militer.
"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto.
Majelis hakim menilai tindakan Teddy sangat memberatkan karena mengancam keamanan dan pertahanan negara, khususnya dalam pengadaan alutsista, serta menegaskan tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.
"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding," tambah ketua hakim.
Modus kecurangan dilakukan Teddy dengan menandatangani serta menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yaitu Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran. Kendati demikian, Teddy sempat mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013.
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto menjelaskan bahwa Teddy menerbitkan surat tanpa izin dari pimpinan demi melancarkan aksinya. Pihak kementerian kemudian menyiapkan program pengawasan ketat untuk memberantas dan menangkal korupsi di lingkungan Kemenhan.
Ismono berharap sanksi hukum yang dijatuhkan terhadap Teddy dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi terapi kejut bagi seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia menerapkan standar penegakan hukum dan disiplin yang sangat ketat tanpa memandang pangkat atau jabatan.
"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie.
Sjafrie memastikan penegakan disiplin di internal militer berjalan tanpa pandang bulu terhadap setiap bentuk pelanggaran prajurit, yang dibuktikan melalui vonis berat kepada perwira tinggi tersebut.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," ujar Sjafrie.
Sjafrie menambahkan bahwa ketegasan prosedur dalam peradilan militer tersebut merupakan cerminan dari komitmen penegakan hukum yang mutlak berjalan di lingkungan institusi pertahanan.
"Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," sambung dia.