Mendiktisaintek Batasi Tarif Iuran Pengembangan Institusi PTN Maksimal Empat Kali BKT

Share

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibatasi maksimal empat kali Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa (2/6/2026) seperti dilansir dari Detikcom.

Langkah penegasan aturan tersebut diambil oleh Kemdiktisaintek sebagai respons langsung terhadap laporan anggota dewan mengenai besaran uang pangkal di sejumlah program studi tertentu yang nilainya dinilai sudah tidak wajar.

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad mengungkapkan temuan mengenai besarnya biaya masuk perguruan tinggi ternama di Bandung yang berkembang di tengah masyarakat.

"Saya di Bandung kebetulan ada beberapa perguruan tinggi ternama, untuk fakultas dan jurusan tertentu, yang berkembang di masyarakat dan ini menjadi rahasia umum, sampai ada yang nilainya tuh Rp 1 M, malah ada Rp 1,5 M," ucap Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Habib Syarief Muhammad menambahkan bahwa dirinya sengaja tidak menyebutkan nama-nama kampus yang dimaksud, namun praktik pungutan biaya besar tersebut nyata terjadi.

"Tidak perlu saya sebutkan namanya, ya. Namun ini berlangsung, ya," sambung Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Ia menilai situasi ini memicu anggapan bahwa kampus negeri hanya bisa diakses kelompok kaya, sementara mahasiswa cerdas berisiko kehilangan kesempatan. Masalah akuntabilitas pada hasil kelulusan seleksi mandiri juga turut disoroti olehnya.

"Masyarakat sulit memverifikasi apakah seseorang lolos karena nilai tesnya yang tinggi atau karena kesanggupan membayar uang," ucap Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto langsung memberikan penjelasan mengenai batas regulasi uang pangkal yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

"IPI sebenarnya IPI itu ada batasnya, Bapak, itu maksimal 4 kali BKT, biaya kuliah tunggal. Jadi itu tidak boleh seharusnya yang sangat mahal itu," kata Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kemdiktisaintek berencana menerbitkan surat edaran baru untuk mengingatkan seluruh pimpinan PTN mengenai ketentuan tarif resmi IPI ini.

"Nanti kita akan buatkan lagi edarannya, mengingatkan. Dan kalau memang ada hal-hal yang dilanggar atau apa, silakan disampaikan kepada kami untuk kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Brian Yuliarto juga meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi mandiri di perguruan tinggi tidak selalu diidentikkan dengan kewajiban membayar IPI.

"Tidak semua mandiri itu berbayar dan IPI. Sebenarnya, mandiri itu lebih kepada kampus yang menginginkan, asalnya itu adalah kampus yang ingin ujian khusus. Karena ada beberapa daerah, misalnya, dia punya keahlian khusus," ucap Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Sebagai contoh, ia menunjuk kebijakan yang diterapkan di Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada jalur masuk seleksi mandiri tertentu.

"Unnes itu meskipun mandiri, itu tidak ada IPI dan juga tidak berbayar," ucap Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Berdasarkan informasi laman PMB Unnes, pembebasan IPI diberikan pada jalur Seleksi Mandiri Prestasi tahun lulusan 2026. Mahasiswa jalur ini hanya dikenakan UKT Golongan I atau II sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Isu lain mengenai tata kelola keuangan kampus disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR La Tinro La Tunrung terkait kasus mahasiswa penerima KIP Kuliah.

"Perguruan tinggi ini meminta bahwa uang yang diberikan itu, diberikan lagi ke perguruan tinggi. Artinya terjadi dua kali pembayaran," ucap La Tinro La Tunrung, Anggota Komisi X DPR.

Kasus ganda tersebut terjadi saat pihak kampus meminta mahasiswa menyerahkan dana pengembalian IPI yang sebenarnya telah disetorkan oleh kementerian.

"Harusnya tidak, Bapak. Itu kan untuk mengganti, itu harusnya untuk mengganti yang dikeluarkan," ucap Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Selain masalah pengembalian dana, alokasi sisa kuota dari jalur seleksi nasional ke seleksi mandiri juga mendapatkan catatan kritis dari pihak legislatif.

Anggota Komisi X DPR Reni Astuti menyarankan agar kuota kosong dari jalur seleksi nasional yang dialihkan ke mandiri dibebaskan dari biaya uang pangkal.

"Oleh karena itu saya mendorong kepada kementerian untuk memastikan 30.495 kursi kosong yang belum terisi di SNBT, jadi nanti ketika di masukkan ke mandiri, itu tidak boleh dikenakan biaya selain UKT. Ini yang harus dipastikan. Karena ini sebenarnya alokasinya miliknya SNBT," jelas Reni Astuti, Anggota Komisi X DPR.

Tuntutan senada mengenai pentingnya menjaga akses pendidikan bagi kelompok ekonomi lemah di PTNBH juga disuarakan oleh anggota dewan lainnya.

"Kita juga harus terus mengawal bagaimana kementerian bisa memastikan bahwa kuota seleksi mandiri yang mencapai 50% di PTNBH tidak menutup peluang bagi calon mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu," ucap Deni Cagur, Anggota Komisi X DPR.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Komisi X DPR PTN Uang Pangkal
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author