Mendikbudristek Atur Ketentuan Seragam Sekolah Baru Jenjang SD hingga SMA

Share

Memasuki tahun ajaran baru, para calon siswa mulai mempersiapkan seragam sekolah baru. Pemerintah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh murid di jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat agar penggunaannya seragam. Ketentuan mengenai pakaian seragam nasional di setiap jenjang pendidikan ini dilansir dari Detikcom, yang merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Regulasi ini memuat detail pakaian untuk pelajar putra dan putri. Untuk siswa laki-laki, pakaian terdiri dari kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Celana yang digunakan berwarna merah hati dengan saku dalam di sisi kiri dan kanan, baik model pendek 5 cm di atas lutut maupun model panjang sampai mata kaki.

Atribut pendukungnya meliputi ikat pinggang hitam berukuran 3 cm. Siswa juga wajib menggunakan kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu berwarna hitam.

Sementara untuk siswa perempuan, ketentuannya meliputi kemeja putih dengan saku di sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam rok. Rok yang digunakan berwarna merah hati dengan model lipit searah, baik pendek 5 cm di bawah lutut maupun panjang hingga mata kaki. Sama seperti siswa laki-laki, siswi SD wajib mengenakan ikat pinggang hitam ukuran 3 cm. Penggunaan kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam juga menjadi keharusan.

Ketentuan Seragam Sekolah Tingkat SMP

Pelajar laki-laki tingkat SMP mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Celana berwarna biru tua dilengkapi saku dalam di bagian kiri dan kanan, dengan pilihan model pendek 5 cm di atas lutut atau panjang sampai mata kaki. Pelengkap seragam berupa ikat pinggang hitam berukuran 3 cm. Penggunaan kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam tetap diwajibkan.

Bagi siswi SMP, pakaian berupa kemeja putih bersaku kiri yang dimasukkan ke dalam rok. Rok yang dipakai berwarna biru tua dengan model lipit kiri dan kanan serta memiliki saku di sisi kiri atau kanan, dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau panjang sampai mata kaki. Atribut lainnya meliputi ikat pinggang hitam berukuran 3 cm. Siswi juga harus memakai kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Ketentuan Seragam Sekolah Tingkat SMA

Siswa laki-laki jenjang SMA wajib mengenakan kemeja putih lengan pendek bersaku kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Celana panjang yang digunakan berwarna abu-abu dengan saku dalam di kiri dan kanan serta memiliki lingkar kaki minimal 44 cm.

Perlengkapan lainnya adalah ikat pinggang hitam berukuran 3 cm. Siswa juga harus mengenakan kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam. Untuk siswi SMA, ketentuan pakaian meliputi kemeja putih dengan saku di sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam rok.

Rok berwarna abu-abu didesain dengan lipit tengah serta saku di kiri atau kanan, dengan pilihan model pendek 5 cm di bawah lutut atau panjang hingga mata kaki. Atribut wajib lainnya mencakup ikat pinggang hitam ukuran 3 cm. Penggunaan kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam juga harus dipenuhi.

Bagi murid yang berhijab, penggunaan seragam dapat disesuaikan. Siswi dapat menyelaraskan pakaian dengan mengenakan hijab berwarna putih dan kemeja lengan panjang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author