Mendes PDT Tawarkan Solusi Penanganan Konflik Agraria Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto merekomendasikan skema pemulihan desa serta pembagian peran kementerian guna mengatasi konflik agraria di kawasan hutan saat rapat koordinasi dengan Pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dilansir dari Detikcom, pemetaan awal hasil koordinasi Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 34.323 desa serta 35.974 wilayah kawasan hutan berada di kawasan tersebut atau berbatasan langsung.
"Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah," kata Mendes Yandri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan yang turut dihadiri Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria tersebut mengidentifikasi tujuh bentuk utama sengketa lahan, mulai dari batas kawasan hutan, HGU perkebunan, izin sektoral, hingga konflik horizontal antarwarga.
"Penyelesaian konflik agraria ini lebih efektif apabila setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya, tetapi terhubung pada tujuan yang sama," ujarnya.
Dalam pembagian tugas tersebut, Kementerian ATR/BPN menangani penataan aset dan kepastian hak tanah, sementara Kementerian Kehutanan mengurus batas kawasan hutan serta perhutanan sosial.
"Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih," ujarnya.
Yandri menegaskan bahwa penanganan konflik agraria harus berujung pada pemulihan menyeluruh bagi masyarakat desa, baik dari sisi hukum, pelayanan publik, maupun aktivitas ekonomi.
"Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen," katanya.
Langkah penanganan juga mencakup perlindungan terhadap pelayanan dasar warga selama proses penyelesaian administrasi berjalan, penyusunan rencana pemulihan desa terukur, serta pembentukan mekanisme tindak lanjut bersama lintas kementerian dan DPR RI.
Rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad ini turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta para wakil menteri terkait.